Senin, 6 Oktober 2025

Update Kasus Mayat Bayi Tanpa Kepala: Polisi Tetapkan 2 Tersangka hingga Reaksi Kepala PAUD

Kasus mayat bayi tanpa kepala di Samarinda akhirnya menemukan titik terang. Seperti diketahui sebelumnya, balita bernama Muhammad Yusuf Gazali hilang.

Penulis: Fathul Amanah
HO/Dokumentasi keluarga-Tribunkaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Dari kiri ke kanan: lokasi temuan mayat bayi tanpa kepala, ibu dan keluarga balita Yusuf berada di RS AW Sjahrani, foto balita Yusuf semasa hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus mayat bayi tanpa kepala di Samarinda akhirnya menemukan titik terang.

Seperti diketahui sebelumnya, balita bernama Muhammad Yusuf Gazali hilang saat dititipkan di PAUD yang berada di Jalan AW Syahranie, Samarinda pada 22 November 2019.

Pada Minggu (8/12/2019), jasad Yusuf ditemukan dengan bagian tubuh yang tak lengkap.

Yusuf ditemukan di parit saluran air sungai di kawasan Jalan Antasari, Samarinda, Kalimantan Timur.

Dihimpun Tribunnews.com dari Tribun Kaltim, berikut update kasus mayat bayi tanpa kepala di Samarinda.

1. Polisi tetapkan dua tersangka

Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Kaltim, pada Selasa (21/1/2020), Polsek Samarinda Ulu mengamankan dua pengasuh Yusuf di PAUD tempat ia dititipkan.

"Jajaran Polsek Samarinda Ulu melakukan penjemputan terhadap tersangka berinisial (ML) dan (SY) di PAUD," tutur Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M. Ridwan, Selasa (21/01/20).

Kedua pengasuh tersebut dikenakan pasal 359 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Dalam hukum pidana, kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan culpa.

2. Tanggapan tersangka

Pada Tribun Kaltim, tersangka ML menceritakan kronologi hilangnya Yusuf.

Saat itu ia meninggalkan Yusuf hanya sebentar karena ingin buang air.

"Saya meninggalkan tinggal Yusuf cuma sebentar tak sampai 5 menit ke kamar mandi untuk buang air," ungkap ML.

Sementara tersangka SY mengaku tak tahu berat badan dan tinggi Yusuf karena ia baru masuk selama 10 hari.

"Saya gak tau berat Yusuf, karena baru masuk 10 hari dan saya ga tahu soal ini," akunya.

Terkait penetapan mereka sebagai tersangka, ML mengaku hanya bisa pasrah.

"Ya situasinya antara pasrah menerima dan tidak menerima," pungkas ML.

Suasana saat Polresta Samarinda melakukan prarekonstruksi kasus hilangnya balita Yusuf Gazali, Senin (9/11/2019). Tribunkaltim.co/Budi Dwi Prasetyo
Suasana saat Polresta Samarinda melakukan prarekonstruksi kasus hilangnya balita Yusuf Gazali, Senin (9/11/2019). Tribunkaltim.co/Budi Dwi Prasetyo (Tribunkaltim.co/Budi Dwi Prasetyo)

3. Respons Ayah Yusuf Gazali

Terkait penetapan dua pengasuh PAUD sebagai tersangka atas kasus anaknya, Ayah Yusuf Gazali buka suara.

Ia mengaku bersyukur dan merasa pengungkapan kasus anaknya tersebut sudah berjalan baik.

"Ya memang keduanya pengasuh Yusuf, ya bersyukur sudah ditetapkan," ujar Ayah Yusuf, Bambang Sulistyo, Selasa (21/1/2020) kepada Tribun Kaltim.

"Saya rasa pengungkapan kasus ini sudah bagus dan baik. Kami juga berterima kasih untuk penetapan tersangka memang melalui tahapan yang tidak sebentar," imbuhnya.

Bambang menambahkan pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian.

"Kita serahkan saja ke kepolisian dulu bagaimana kinerja mereka. Meskipun ibaratnya masih seperti statment awal saya, cuman ikuti dulu perkembangan polisi seperti apa," lanjutnya.

Namun, jika nantinya ada sesuatu yang berseberangan, pihaknya akan menunjukkan bukti yang relevan.

"Kami juga memiliki data yang konkret. Tunggu hasil mereka dululah, kami berharap adil dan jelas. Harus meyakinkan keluarga kalau ada bukti yang kuat kami terima," pungkasnya.

4. Reaksi Kepala PAUD

Kapolresta Samarinda mendatangi lokasi TKP balita Yusuf Gazali terseret banjir, yang ditemukan tanpa kepala, di jalan P Antasari, Selasa (10/12/2019). Tribunkaltim.co/Budi Dwi Prasetyo
Kapolresta Samarinda mendatangi lokasi TKP balita Yusuf Gazali terseret banjir, yang ditemukan tanpa kepala, di jalan P Antasari, Selasa (10/12/2019). Tribunkaltim.co/Budi Dwi Prasetyo (Tribunkaltim.co/Budi Dwi Prasetyo)

Sementara itu, terkait penetapan tersangka pada kedua pengasuh, Kepala PAUD hanya bisa menyerahkan kasus ini kepada kepolisian.

"Kami mengikuti proses aturan dari kepolisian saja," kata kepala PAUD Mardiana dengan suara lirih dan mata berkaca-kaca.

Hal senada juga diungkapkan oleh Muhammad Japri selaku kuasa hukum kedua tersangka.

"Dan sejak dari tadi malam keduanya telah dillakukan penahanan. Karena, di Polsek Ulu tidak ada tahanan wanita sehingga dipindah ke Polresta Samarinda hari ini," jelasnya.

Pihaknya juga belum bisa menjelaskan langkah apa yang akan diambil ke depannya.

"Kami punya langkah sendiri dan tidak bisa menjelaskan, langkah yang kami ambil nantinya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Fathul Amanah) (Tribun Kaltim/Budi Dwi Prasetiyo)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved