Sakit Hati Dikentuti 2 Kali, Pria di Padang Bacok Tetangga, Kini Terancam 8 Tahun Penjara
Pelaku yang bacok pasangan suami istri di Padang, telah ditangkap oleh pihak kepolisian, Selasa (21/1/2020). Ia sakit hati karena kepalanya dikentuti
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku yang bacok pasangan suami istri di Padang, telah ditangkap oleh pihak kepolisian, Selasa (21/1/2020).
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Andi Parningotan Lorena mengatakan, penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku yang berinisial AS (37).
Menurut Andi, AS sakit hati karena kepalanya dikentuti korban.
Mengutip TribunPadang.com, saat ditanya terkait masalah lainnya, AS menjawab tidak ada.
"Tidak ada masalah lain, seminggu yang lalu saya dikentutin," ujar AS.
AS mengaku sudah dua kali kepalanya dikentuti oleh korban.
Sebab, pelaku merasa tidak biasa bercanda dengan korban.
Selain itu, AS juga mengatakan, dirinya tidak dekat dengan korban yang ia bacok itu.
Pria yang biasanya menjadi kuli bangunan itu mengaku hanya sakit hati karena dikentuti oleh korban.
"Masalahnya cuma karena saya dikentutin dia, saya merasa sakit hati akan hal itu," kata dia.
AS mengungkapkan, dirinya mendatangi rumah korban dengan membawa parang dan celurit.
"Sabit sama pisau dari rumah saya bawa. Kejadiannya sekitar 06.00 WIB tadi," ujar AS.

Korban FG dibacok oleh AS pada saat tertidur di kamarnya.
Sementara istrinya dibacok saat mendatangi pelaku.
Korban FG mengalami luka pada dada, tangan, dan jari tengah.
Sementara istri terluka pada bagian telinga dan jari tangan.
Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku mengaku dibawa oleh orangtuanya ke Polsek Lubuk Begalung.
Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Mengutip Kompas.com, setelah dibacok oleh AS, kemudian kedua korban dilarikan ke rumah sakit.
Warga melaporkan kejadian tersebut pada polisi, dan akhirnya polisi langsung meringkus AS.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Kondisi Korban
Korban masih dirawat di RSUP M Djamil Padang dan baru selesai menjalani operasi setelah dada dan kepalanya dibacok tersangka AS (37).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Parnigotan Lorena.
"Korban FG masih menjalani perawatan di RSUP M Djamil Padang dan baru selesai menjalani operasi," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Andi menyebutkan pihaknya belum meminta keterangan pada korban karena kondisi FG masih dalam tahap pemulihan.
Sementara istri NRD (41), yang dirawat di RS Tentara Padang sudah mulai pulih dan polisi sudah meminta keterangan.
"Kalau istri korban yang juga menjadi korban pembacokan di telinga dan tangan sudah kita mintai keterangan," jelas Andi.
Pernyataan Keluarga Korban
Mengutip TribunPadang.com, keluarga korban bernama Besri mengaku, tidak mengetahui secara pasti masalah yang terjadi di antara pelaku dan korban.
"Saya tidak tahu bagaimana kejadiannya, namun saya yang membawa korban ke rumah sakit," ujar Besri.
Kapolsek Lubuk Begalung, AKP Andi Parningotan Lorena mengatakan, korban berada di rumah sakit.
Ia juga mengatakan, korban adalah pasangan suami istri dan pelaku merupakan tetangganya.
"Untuk kejadian itu memang benar, saat ini korban sedang dalam perawatan di rumah sakit," kata Andi.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunPadang.com/Rezi Azwar) (Kompas.com/Perdana Putra)