Keraton Agung Sejagat
Ganjar Pranowo Kunjungi Bekas Keraton Agung Sejagat: Masyarakat Hati-hati
Kunjungi bekas Keraton Agung Sejagad, Ganjar Pranowo menghimbau agar masyarakat dapat lebih hati-hati dan tidak mudah percaya
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengunjungi bekas dari Keraton Agung Sejagat di Purworejo , Jawa Tengah pada, Selasa (21/1/2020).
Disela kunjungannya itu, Ganjar Pranowo menghimbau agar masyarakat dapat lebih hati-hati dan tidak mudah percaya dengan hal-hal yang tidak masuk akal.
"Saya bilang masyarakat hati-hati jangan mudah tertipu," ujar Ganjar yang dilansir dari kanal YouTube Kompas Tv, Rabu (22/1/2020).
Ganjar juga menjelaskan terkait ciri-ciri dari modus penipuan tersebut.
"Ciri-cirinya apa? mesti janjinya muluk-muluk, pasti sesuatunya tidak masuk akal," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah menyebut siapapun yang ingin 'mendirikan' kerajaan harus memiliki runtutan sejarah yang jelas.
"Kecuali disini dulu pernah ada situsnya, itu boleh," kata Ganjar.
"Diurut-urut ada turunannya boleh," imbuhnya.

Selain itu, Ganjar juga menuturkan harus ada izin dari pemerintah terlebih dahulu.
"Bilang sama Pak Sekda Purworejo, 'Pak kami punya temuan situs ini, ini urut-urutannya dan saya keturunannya' gitu," ujarnya.
"Oh malah kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan bantu," jelas Ganjar.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengungkapkan akan membuat bekas bangunan Keraton Agung Sejagat sebagai tempat wisata.
Ganjar juga akan memberikan nama untuk bangunan yang dibuat oleh Totok Santoso ini dengan sebutan 'Kerajaan-kerajaan'.
Ganjar menjelaskan, akan merancang ulang dan dibuat semenarik mungkin.
Diharapkan akan menarik wisatawan untuk datang berkunjung.
"Maka saya bilang ini situsnya tetap aja, nanti diambil oleh desa," kata ganjar yang dilansir dari kanal YouTube Kompas Tv, Rabu.
"Terus saya kasih nama 'Keraja-rajaan' gitu," ujarnya.
"Kalau ada keraja-rajaan, nanti orang bisa wisata, malah jadi tempat wisata menarik." imbuh Ganjar.
Ganjar juga mengatakan dalam berkunjung ke 'Kerajaan-kerajaan' para wisatawan diperbolehkan menggunakan baju-baju ala kerajaan.
"Kita desainkan bagus, nanti orang yang datang boleh pakai baju itu," jelasnya.
Runtuhnya Keraton Agung Sejagat
Raja Agung Totok Santoso telah mengakui bahwa keraton yang didirikannya hanyalah fiktif belaka.
Totok juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat mengenai perbuatannya itu.
"Saya mohon maaf karena satu Keraton Agung Sejagat yang saya dirikan itu fiktif," ungkapnya yang dilansir kanal YouTube tvOneNews, Rabu (22/1/2020).
"Kedua pernah membuat janji kepada pengikut saya itu juga fiktif," imbuhnya.
"Ketiga telah membuat resah masyarakat, khususnya masyarakat Purworejo dan pada umumnya," jelas Totok.
Namun, Totok enggan untuk berkomentar banyak mengenai kasus tersebut lantaran masih dalam proses pemeriksaan.
"Saya rasa untuk selanjutnya saya serahkan kepada proses hukum yang berjalan, saya tidak mau berkomentar saat ini," ujarnya.
"Intinya saya menyesal," tegasnya.

Totok juga hanya dapat pasrah dan menyerahkan kasusnya kepada pihak kepolisian.
"Biarkan proses hukum berjalan sesuai dengan semestinya," imbuhnya.
"Saya juga sudah pasrahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian khususnya Polda Jateng untuk mengutus tuntas semuanya," kata Totok.
Tidak hanya Totok, sang Ratu Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia juga meminta maaf serta mengaku menyesal atas perbuatannya.
Atas kejadian ini, ia mengaku telah berdampak pada keluarganya.
Dimana keluarganya dibully, dan mengakibatkan sang anak tidak mau berangkat ke sekolah.
Selain itu, usaha Fanni juga ditutup oleh warga setempat.
Diberitakan, Fanni bersama Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso telah melakukan penipuan kepada para pengikutnya dengan mendirikan 'kerajaan baru' tersebut.
Mereka memberikan iming-iming uang ratusan juta rupiah dan jabatan tinggi di Keraton tersebut kepada para pengikutnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Totok Santoso dan Fanni Aminadia dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Keduanya juga diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)