Jumat, 3 Oktober 2025

Dijerat Pasal Berlapis, Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Ternyata Sudah Beristri

Pelajar berusia 17 tahun di Malang dijerat pasal berlapis lantaran membunuh begal saat berusaha melindungi Pacarnya.

Editor: widi henaldi
SURYAMALANG.com / KUKUH KURNIAWAN
ZA, pelajar yang terancam penjara seumur hidup karena membunuh begal saat bela pacar, didakwa empat pasal berlapis. 

TRIBUNNEWS.COM -- Seorang siswa SMA terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran membunuh begal.

Pelajar berusia 17 tahun itu kini dijerat pasal berlapis lantaran membunuh begal saat berusaha melindungi Pacarnya.

Pelajar SMA berinisial ZA ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Sidang dakwaan terhadap ZA ini telah berlangsung pada hari Selasa, 14 Januari 2020 lalu di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pada hari Senin, (20/1/2020), Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang kali ini dihadirkan sejumlah saksi, baik dari pihak ZA maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara terdakwa, Lukman Chakim menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

 Ibu Guru Ungkap Alasan Muridnya Bawa Pisau Hingga Bunuh Begal, Gadis yang Hampir Diperkosa Bersaksi

Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang
Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang ((Sumber: Kompas TV/Tiawan))

Menurutnya, kronologi kejadian tersebut tidak memenuhi unsur yang tertuang di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” Ujar Lukman.

Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan atas keputusan hakim.

BACA SELENGKAPNYA =======>>>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved