Minggu, 5 Oktober 2025

Kisah Haru Kakek Samirin, Sempat Diadili Karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kini Bebas

Cerita haru dari seorang kakek Samirin, diadili karena pungut getah karet seharga Rp 17.000 akhirnya bebas.

Penulis: Inza Maliana
Tribun Medan
Terdakwa Samirin usai menjalani persidangan dengan agenda vonis di Ruangan Cakra Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Cerita haru terjadi kepada seorang kakek berumur 68 tahun di Simalungun, Sumatera Utara.

Kakek bernama Samirin itu sempat ditahan di Polsek Serbelawan Polres Simalungan pada 17 Juli 2019.

Ia ditahan karena melakukan pencurian getah pohon rambung seberat 1,9 kilogram.

Sedangkan berat 1,9 kilogram getah karet itu senilai Rp 17.000.

Pencurian itu dilakukan di kebun PT Bridgestone Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Saat itu, Samirin tertangkap usai menggembala sapi milik orang lain di kebun PT Bridgestone.

Setelah ditangkap, polisi melimpahkan kasus ini pada 12 November ke Kejari Simalungun.

Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) (Tribun Medan/Tommy Simatupang)
Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) (Tribun Medan/Tommy Simatupang) (Tribun Medan/Tommy Simatupang)

Pelimpahan itu bersama barang bukti getah karet dengan ancaman UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Jaksa menuntut Samirin dengan ancaman 10 bulan penjara.

Namun, pada Rabu (15/1/2020) hakim memutus Samirin dengan penjara 64 hari.

Keputusan ini dengan segera membebaskan Samirin karena telah menjalani masa penahanan selama 63 hari.

Akhirnya saat ini Samirin sudah bisa bersama keluarganya lagi.

Ia dinyatakan bebas dari lembaga Permasyararakatan (Lapas) kelas IIA Kota Pematangsiantar.

Samirin akhirnya resmi menghirup udara segar pada Kamis, 16 Januari 2020.

Kedatangan Sarimin pun disambut oleh istrinya Sumiati, serta anak dan para cucunya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved