Senin, 6 Oktober 2025

Diduga Perkosa Anak Angkat Bertahun-tahun, Pasutri Diamankan Polisi, Begini Tanggapan Psikolog

Pasutri di NTB diamankan polisi setelah dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap anak angkatnya. Psikolog berikan tanggapan.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
ibtimes.co.in
Ilustrasi korban perkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan pihak kepolisian.

Pasutri berinisial AM dan FN itu dijemput di kediamannya setelah dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis, yang tak lain anak angkatnya sendiri.

Pemerkosaan terhadap korban berinisial RM itu diduga telah dilakukan pasutri tersebut selama 6 tahun.

"Pasutri ini dijemput di rumahnya di Kecamatan Langgudu. Statusnya diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, seperti yang diberitakan Kompas.com Rabu (15/1/2020).

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan mengambil keterangan korban dan sejumlah saksi.

"Karena korbannya mengaku dicabuli saat masih di bawah umur, tapi saat buat laporan usianya sekarang sudah dewasa, itu yang terus kita dalami," tutur Hilmi.

"Tunggu saja prosesnya,” sambungnya.

Tanggapan Psikolog

Seorang Psikolog Keluarga Adib Setiawan, S.Psi., M.Psi. memberikan tanggapannya terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan pasutri terhadap anak angkatnya.

Menurut Adib, pemerkosaan yang dilakukan pelaku tak lain dikarenakan tingginya nafsu seksual pelaku.

Psikolog dari Yayasan Praktek Psikolog Indonesia itu menuturkan, dalam kasus serupa, biasanya pelaku mengancam korban untuk membuatnya tidak berani buka suara.

"Apalagi anak angkat, misalnya diancam atau apa, dia takut cerita," kata Adib saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (17/1/2020).

"Biasanya ancaman-ancaman itu dalam bentuk fitnah sehingga si anak jadi takut dipandang buruk oleh teman atau orangtuanya," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua orangtua kandung korban telah mengenal dekat pasutri AM dan FN.

Bahkan, orangtua kandung korban menganggap AM layak jadi bapak angkat bagi putrinya.

Melihat hal itu, Adib mengatakan, pasutri tersebut menodai kepercayaan orangtua kandung korban.

"Dia istilahnya menyalahgunakan kepercayaan temannya," kata Adib.

Lebih lanjut, Adib menyarankan para orangtua untuk tidak menitipkan anaknya.

Terlebih jika menitipkannya pada pihak yang belum tentu dapat dipercaya.

Menurutnya, hal itu akan sangat rentan dengan pelecehan seksual.

"Memang sarannya sih sebaiknya kalau punya anak perempuan jangan dititip-titipkan ke orang ya," tutur Adib.

"Sebenarnya nggak cuma anak perempuan (yang harus dijaga), anak laki-laki juga, karena kita nggak pernah tahu perilaku seksual orang lain, sehingga bahaya," sambungnya.

"Laki-laki bisa juga diperkosa sesama jenis," imbuhnya.

Kalaupun anak harus dititipkan, Adib menyarankan untuk menitipkannya secara profesional atau berbayar.

"Ketika menitipkan, kalau bisa ya profesional," kata Adib.

"Kalau bisa di situ ya membayar jadi kemungkinan dilecehkan kecil," tambahnya.

Saran Ketika Menitipkan Anak

Selain itu, ketika terpaksa harus menitipkan anak, orangtua juga harus mendengarkan kemauan sang anak.

"Dengarkan anak, anak ini mau nggak sih dititipin, nah itu perlu ditanya lagi," kata Adib.

"Kemudian, setelah 1-3 hari dititipin, tanyain dia nyaman atau nggak, kalau nggak ya jangan dilanjutkan," sambungnya.

Menurut Adib gelagat seseorang yang berniat melakukan tindakan buruk dapat terlihat dari sorot matanya.

"Sebenarnya perilaku orang mau memperkosa atau nggak bisa diperkirakan," tutur Adib.

"Kalau orangnya terlihat kurang ajar kan bisa dilihat dari sorotan mata," sambungnya.

Adib menambahkan, saat anak hendak dititipkan, orangtua perlu memberi pemahaman pada anak mengenai bagian tubuh mana saja yang perlu dijaga.

"Jika perlu dilatih menghindar, berlari, atau melawan saat ada orang yang mau melecehkan," lanjut Adib.

Pengakuan Kakak Korban

Dilansir dari Kompas.comRM akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum karena tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat orangtua angkatnya.

Bahkan RM diduga menjadi budak seks selama bertahun-tahun oleh pelaku. 

Kakak korban, RH pun mengungkapkan apa yang dialami adik kandungnya.

Menurut RH, korban awalnya tinggal di rumah pasangan suami istri AM dan FN saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketika itu, korban berusia 15 tahun.

"Dia (korban) dititip orangtua di rumah AM sejak memasuki ujian akhir kelas 3 SMP, karena jarak dari rumah dengan tempat sekolah harus ditempuh dengan menyebrang laut menggunakan perahu," ujar RH usai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu.

Menurut RH, orangtua kandung mereka sudah saling kenal dengan pasutri tersebut.

Bahkan, orangtua kandung korban menganggap AM layak jadi bapak angkat bagi putrinya.

Namun, bukannya menjadi orang tua, AM justru mencabuli anak angkatnya.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya sejak 2014 hingga pertengahan 2019.

Diduga, pencabulan terjadi dalam rentang yang lama, karena korban terpaksa tinggal di rumah pelaku selama bertahun-tahun.

Menurut RH, para pelaku kerap mengancam korban setiap kali melampiaskan nafsu seksual.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri di Bima Diduga Perkosa Anak Angkat Selama Bertahun-tahun"

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (Kompas.com/Kontributor Bima, Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved