Keraton Agung Sejagat
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo Terjerat 2 Pasal, Terancam Penjara 10 Tahun
Dianggap sebarkan kebohongan, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo dijerat dengan dua pasal, terancam hukuman penjara 10 tahun
TRIBUNNEWS.COM - Dianggap sebarkan kebohongan, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Purworejo dijerat dengan dua pasal, terancam hukuman penjara 10 tahun.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) diamankan polisi pada Selasa (14/1/2020).
Keduanya yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat bakal dijerat dengan dua pasal, termasuk pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menjelaskan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.