Cara Pelaku Investasi Bodong Kibuli 264 Member Sampai Raup Rp 750 M, Publik Figur Diduga Terlibat
Cara Pelaku Investasi Bodong Kibuli 264 Member Sampai Raup Rp 750 M, Publik Figur Diduga Terlibat
Cara Pelaku Investasi Bodong Kibuli 264 Member Sampai Raup Rp 750 M, Publik Figur Diduga Terlibat
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus penipuan hingga miliaran rupiah berhasil dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim.
Ditreskrimum Polda Jatim membongkar sebuah praktik investasi ilegal berbasis aplikasi androind bernama 'Mimiles' yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di Jakarta Pusat.
Perusahaan tersebut sudah berdiri dan beroperasi selama delapan bulan.
Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Jatim masih menangkap dua orang Direktur Perusahaan berinisial KTM dan FS.
KTM dan FS diringkus Ditreskrimum Polda Jatim tepat di sebuah hotel yang terletak di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.
TribunJatim.com merangkum seluruh informasi dalam 6 fakta sebagai berikut:
1) 2 Direktur perusahaan ditangkap di Sidoarjo
Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua orang Direktur Perusahaan yang menjalankan investasi bodong di sebuah Perusahaan di Jakarta Pusat.