Viral, Pengendara Sepeda Motor Masuk Jalan Tol Mojokerto-Jombang Karena Ikuti GPS
Ahmad Sofyan (28) warga Blitar Jawa Timur tertangkap basah mengendarai sepeda motor di jalur B jalan tol Mojokerto-Jombang.
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Ahmad Sofyan (28) warga Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar Jawa Timur tertangkap basah mengendarai sepeda motor di jalur B jalan tol Mojokerto-Jombang.
Dia terlihat mengendarai sepeda motor Vario warna merah dengan mengenakan jaket hitam dan helm warna merah.
Pengemudi motor itu melaju kencang di jalur darurat sebelah kiri jalan tol.
Baca: Wanita Ngawi Ditemukan Tewas Telanjang di Kebun Jagung, Ini Motif Pembunuhnya Lucuti Pakaian Korban
Aksi kocak pengemudi motor salah jalur masuk ke jalan tol itu sempat terekam pengendara mobil yang mengupload video itu ke media sosial Facebook.
Rekaman video berdurasi 1,03 menit itu viral di media sosial Facebook hingga ramai diperbincangkan netizen.
Anggota PJR Ditlantas Polda Jatim menghentikan pengemudi motor tersebut di pintu Exit Tembelang Tol Jombang.
Baca: POPULER Viral Perut Wanita Membesar Pasca Keguguran, Meninggal 2 Minggu sebelum Pernikahan
"Kami beri sanksi tegas terhadap pengemudi motor yang melanggar peraturan lalu lintas karena melaju di dalam jalan tol," ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi kepada Surya, Jumat (27/12/2019).
Ia mengatakan dari pengakuan pengendara motor dia menggunakan Global Positioning System (GPS) via aplikasi Smartphone.
Pengemudi motor akan pulang ke Blitar melalui Mojokerto.
Pengemudi motor yang melaju di jalan tol sempat terekam kamera CCTV, pada Jumat (26/12/2018) 14.24 WIB.
Baca: Berkat Kucing Peliharaannya, Satu Keluarga di Mojokerto 3 Kali Selamat dari Teror Ular Kobra
"Pada saat itu pengendara dari Lamongan menuju Blitar menggunakan GPS melalui Handphone dan menurut peta menuju di jalan Tol Mojokerto Kota," ungkapnya.
Ditambahkannya, pengemudi motor masuk tol melanggar dua pasal tentang peraturan lalu lintas yaitu pasal 287 mengenai pelanggaran rambu lalu lintas dan pasal 281 karena punya mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kami berlakukan sanksi tilang terhadap pengemudi motor yang masuk ke jalan tol itu apalagi yang bersangkutan tidak punya SIM," jelasnya.
Disinggung soal bagaimana bisa pengemudi motor lolos hingga masuk ke jalan Tol, Kasat PJR Polda Jatim mengatakan pihaknya menduga pengemudi motor itu tidak tahu jalan sehingga salah jalur ke jalan tol.
"Selap selip mungkin gerbang kan enggak full mungkin orang (Petugas) tidak paham," katanya. (don/ Mohammad Romadoni).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul VIDEO DETIK-DETIK Pengendara Motor Lewat Tol Mojokerto-Jombang karena Ikuti GPS, Lihat Nasibnya Kini