Koboi Lamborghini Simpan Harimau Sumatera, Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta Menanti
Aksi koboi jalanan pengemudi Lamborghini yang dilakukan Abdul Malik (AM) berbuntut panjang, mengkonsumsi ganja dan memiliki hewan langka diawetkan.
TRIBUNNEWS.COM - Aksi koboi jalanan pengemudi Lamborghini yang dilakukan AM berbuntut panjang.
Diketahui AM merupakan pengusaha properti di Jakarta Selatan yang menodongkan senjata api kepada dua orang pelajar di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12/2019).
AM bahkan sempat melepaskan tiga kali tembakan ke udara.
Dirinya mengaku merasa kesal saat kedua pelajar tersebut mengeluarkan kata sindiran perihal mobil Lamborghini miliknya.
Tiga hari kemudian, Selasa (24/12/2019), AM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Iya, (pengemudi Lamborghini) sudah kita tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib dikutip dari Kompas.com.
Polres Metro Jakarta Selatan pun melakukan pendalam terhadap kasus yang membelit AM.
Kepolisian melakukan penggeledahan rumah tersangka AM di kawasan Pejaten Barat, Kamis (26/12/2019). Hasilnya polisi menemukan sejumlah bukti-bukti baru yang justru berkembang pada kasus lain.
Salah satunya adalah penemuan hewan-hewan langka yang diawetkan offset satwa.
Jenis awetan yang disita seperti seekor harimau Sumatera, dua kepala rusa jenis Bawean, dan burung Cendrawasih.
Baca: Kasus Koboi Lamborghini Terus Dikembangkan, dari Satu Kesalahan Terungkap Pelanggaran Lain

Pejabat Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Muda Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Budi Santoso menjelaskan ketiga jenis hewan tersebut masuk dalam satwa yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.
"Tiga jenis itu termasuk satwa dilindungi," kata Budi saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/12/2019).
Dalam sistem hukum negara Indonesia, perlindungan satwa liar diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
UU tersebut menyebutkan setiap warga negara Indonesia dilarang untuk menyimpan satwa dilindungi baik yang masih hidup maupun telah diawetkan.
"Larangannya ada di pasal 21 ayat 2 dan hukumannya ada di pasal 40 ayat 2," ujar Budi.
Adapun bunyi pasal 21 ayat (2) huruf b:
"Setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati"
Sedangkan hukuman pidana diatur dalam pasal 40 (2).
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)"
Disclaimer : Jika AM terbukti sah secara hukum menyimpan offset satwa tersebut, ia bisa diancam dengan pidana dan denda di atas.
Baca: Bus Sriwijaya yang Jatuh ke Jurang Pagaralam Berusia Senja, Ketua YLKI: Ini Aneh Sekali

Budi melanjutkan, satwa dilindungi memiliki nilai yang tidak bisa diuangkan. Menurutnya harga di sini bukan terletak pada harga jualnya, melainkan terletak pada fungsi mereka dalam ekosistem.
Satwa dilindungi berperan penting dalam rantai makanan. Jika satwa yang dilindungi punah akan menyebabkan ketidak seimbangan dalam proses ekologisnya.
Seperti meledaknya populasi hewan tertentu dikarenakan rantai makanan terputus.
"Hewan menjalankan fungsinya dalam ekosistem, termasuk satwa liar yang dilindungi," ujar Budi.
Budi juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan hewan dilindungi baik yang masih hidup maupun telah diawetkan kepada kantor BKSDA terdekat.
Pada hakikatnya, satwa liar yang dilindungi adalah aset yang dimiliki oleh negara.
"Monggo diserahkan ke kami, karena melanggar undang-undang," imbau Budi.
Masyarkat juga diharapkan mencari informasi terkait daftar satwa-satwa dilindungi.
Daftar ini ada dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
"Ada ratusan yang dilindungi, masyarakat juga diharapkan aktif mencari informasi," tutup Budi.
Daftar satwa dilindungi bisa diunduh >>> DI SINI <<<
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)