Minggu, 5 Oktober 2025

Istri Hamil 6 Bulan yang Lumpuh dan Buta Itu Akhirnya Meninggal Setelah Dianiaya Suami

Satreskrim Polres Bangkalan menyita sebuah tongkat kayu dan gantungan baju sebagai baranf bukti.

Editor: Hendra Gunawan
Ahmad Faisol/Surya
MS (39), warga Kabupaten Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya sang istri NM (37) yang menderita kebutaan, lumpuh, dan tengah hamil enam bulan. 

Di hadapan penyidik, MS mengaku jengkel lantaran makanan dan obat yang diminta korban, selalu disemburkan.

"Tersangka tersinggung karena semburan makanan dan obat itu mengenai wajahnya," tutur Rama.

Perlakuan kasar tersangka terhadap istrinya terjadi sebanyak empat kali selama Bulan Nopember 2019.

Rama menegaskan, tersangka MS dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan atau Ayat (3) KUHP.

"Tersangka MS terancam kurungan pidana minimal tujuh tahun maksima 15 tahuh penjara," pungkas Rama. (Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Kronologi Suami di Bangkalan Tega Aniaya Istrinya yang Buta, Lumpuh, Hamil 6 Bulan Hingga Meninggal,

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved