Sabtu, 4 Oktober 2025

Gugat Grab Rp 1,12 Miliar, Kuasa Hukum Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto: Ini Sudah Sangat Merugikan

Grab digugat senilai Rp 1,12 miliar oleh Widhiantoro, pemilik sebuah kedai kopi Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto, menunjukkan salinan tangkapan layar akun Grab fiktif(kanan) dan akun asli kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019) 

Selain itu, menurut David, Grab juga telah memuat konten yang dilarang dalam Surat Edaran Menkominfo No.5 Tahun 2016, tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content, yaitu konten yang memiliki unsur ketidakjujuran.

Selain Grab, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) juga dijadikan sebagai Tergugat II karena tidak melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Grab sehingga merugikan konsumen seperti Zico.

Menurut David jumlah Ganti rugi immateriil diadopsi dari denda maksimal yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pelanggaran terhadap larangan pencantuman klausula baku yang dilarang yaitu sebesar Rp 2 miliar.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain) (Tribun-Timur.com/Muhammad Fadhly Ali)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved