Selasa, 7 Oktober 2025

Korban Eks Kebakaran di Penajam Tolak Direlokasi

Kedatangan warga korban kebakaran tersebut bertujuan untuk menanyakan kejelasan status ganti rugi rumah dan tanah mereka yang ludes terbakar.

Editor: Dewi Agustina
Tribunkaltim.Co/Aris Joni
Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin saat berdialog dengan warga korban kebakaran Gang Buaya, Penajam di Kantor DPRD PPU. Kamis, (26/12/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Sejumlah korban eks kebakaran di Gang Buaya, Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendatangi kantor DPRD PPU, Kamis (26/12/2019).

Kedatangan warga korban kebakaran tersebut bertujuan untuk menanyakan kejelasan status ganti rugi rumah dan tanah mereka yang ludes terbakar.

Setiba di kantor DPRD PPU, massa langsung disambut Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin, Sekretaris Daerah Tohar bersama jajarannya.

Dalam audiensi tersebut, rata-rata warga menolak untuk direlokasi seperti rencana pemerintah yang akan memindahkan korban eks kebakaran ke tempat lain, dikarenakan pemerintah PPU memiliki agenda lain di lokasi tersebut, yakni berencana akan membangun anjungan untuk mempercantik wajah pintu masuk PPU.

"Kalau dalam rapat tadi saya lihat rata-rata warga belum mau direlokasi," ujar Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin.

Menurut Raup Muin, pembahasan terkait rencana ganti rugi dalam rapat tersebut akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait dan DPRD PPU tetap akan mengawal proses ganti rugi tersebut.

Ia meminta, pada Januari 2020 permasalahan ganti rugi korban eks kebakaran itu sudah harus terselesaikan dan ada kejelasan.

"Memang dalam proses anggaran butuh tahapan administrasi, gak bisa langsung dicairkan," ungkapnya.

Raup Muin juga meminta, Pemkab PPU dapat mencocokkan kembali data yang dimilikinya dengan data yang ada di masyarakat atau korban kebakaran.

Baca: Bangun Ibu Kota Baru, BPPT: Harus Pakai Inovasi Lokal yang Punya TKDN Tinggi

Baca: Jokowi Akan Ajak Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru Ke Kaltim

"Data ini kan soal mis komunikasi aja, makanya saya minta data instansi terkait dan data dari warga dapat dicocokkan lagi bisa jelas," pintanya.

Sementara itu, salah satu massa yang juga ketua RT 06 Gang Buaya, Kelurahan Penajam, Fatimah mengungkapkan, terkait relokasi warga yang tidak memiliki lahan bersedia untuk direlokasi.

Sedangkan korban yang memiliki lahan tidak bersedia direlokasi.

"Jadi dilempar lagi ke pemerintah apakah direlokasi atau tidak," ucapnya.

Ia menjelaskan, untuk data korban terdampak di RT 06 terdapat sebanyak 66 rumah terdampak dengan total 108 Kepala Keluarga (KK).

"Yang gak punya lahan itu saya belum tau detailnya berapa," tuturnya.

Bahkan menurutnya, sambungan baru listrik dan air PDAM di lokasi eks kebakaran juga sudah terpasang dan gratis, hanya biaya instalasinya saja yang dibebankan ke warga.

"Itu yang belum dipahami warga, pemasangan barunya gratis, cuma instalasinya aja yang dibayar, kan kita yang menggunakan," ujarnya.

Baca: Jokowi Tinjau Lokasi Ibu Kota Baru dan Sebut Pembangunan Infratruktur dimulai Pertengahan 2020

Baca: Jokowi: Istana Kepresidenan Akan Dibangun di Puncak Perbukitan Sepaku

Pemkab PPU Siapkan Rp 11 Miliar

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 11 miliar untuk biaya korban eks kebakaran di Gang Buaya Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.

Hal itu diungkapkan Assisten II Setkab PPU, Ahmad Usman kepada awak media, Jumat (20/12/2019).

Dikatakan Usman, pekan depan pihaknya akan kembali melakukan rapat terkait penanganan pembangunan selanjutnya terhadap korban eks kebakaran di Gang Buaya tersebut.

Namun, terkait rencana relokasi masih menjadi bahan pertimbangan pimpinan daerah.

"Yang pasti, tahun 2020 Pemkab PPU sudah siapkan anggarannya untuk dibangun," ungkapnya.

Ia menerangkan, direlokasi atau tidak, nanti akan menyesuaikan kesepakatan antara pemerintah dengan korban.

Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin saat berdialog dengan warga korban kebakaran Gang Buaya, Penajam di Kantor DPRD PPU. Kamis, (26/12/2019)
Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin saat berdialog dengan warga korban kebakaran Gang Buaya, Penajam di Kantor DPRD PPU. Kamis, (26/12/2019) (Tribunkaltim.Co/Aris Joni)

Pasalnya, setiap kebijakan pasti terdapat pro dan kontra di dalamnya, sama halnya rencana merelokasi korban eks kebakaran tersebut.

"Ada yang ingin pindah, ada juga yang tidak. Tapi kami tetap hargai, nanti wujudnya seperti apa kita akan sesuaikan," ujar Usman.

Usman menjelaskan, anggaran Rp 11 miliar yang telah disiapkan Pemkab PPU tersebut rencananya akan digunakan untuk perencanaan, pengawasan hingga pembangunan rumah korban.

"Mau tidak mau kita harus melakukan pendekatan dengan masyarakat dan menjelaskan rencana penataan kota kita ini bagaimana sehingga dapat dipahami," tuturnya.

Diketahui, sesuai kebijakan pemkab PPU terdapat beberapa opsi penanganan korban kebakaran tersebut, salah satunya melakukan relokasi atau memindahkan korban tersebut ke tempat yang lain.

Baca: Peristiwa Menarik Kunker Jokowi Sepanjang 2019: Dipatil Udang, Dicakar Warga, hingga Mobil Mogok

Baca: Bangun Ibu Kota Baru, BPPT: Harus Pakai Inovasi Lokal yang Punya TKDN Tinggi

Dalam rencana relokasi itu terdapat tiga opsi tempat yang akan dijadikan tempat relokasi, berada di Kapao, Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam.

Pasalnya, di lokasi tersebut pemerintah memiliki lahan sekitar 10 hektare.

Kedua, berada di sekitar kilometer 9, Kelurahan Nipah-Nipah yang lahannya milik Pemerintah PPU sekitar 8 sampai 13 hektare.

Dan opsi yang ketiga, pemerintah PPU memiliki lahan cadangan di sekitar rumah susun Pasar Lama Kilometer 1 Penajam sekitar 6 ribu meter.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Breaking News-Korban Eks Kebakaran di Penajam Datangi Kantor DPRD PPU, Mereka Tolak Direlokasi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved