Korban Eks Kebakaran di Penajam Tolak Direlokasi
Kedatangan warga korban kebakaran tersebut bertujuan untuk menanyakan kejelasan status ganti rugi rumah dan tanah mereka yang ludes terbakar.
Bahkan menurutnya, sambungan baru listrik dan air PDAM di lokasi eks kebakaran juga sudah terpasang dan gratis, hanya biaya instalasinya saja yang dibebankan ke warga.
"Itu yang belum dipahami warga, pemasangan barunya gratis, cuma instalasinya aja yang dibayar, kan kita yang menggunakan," ujarnya.
Baca: Jokowi Tinjau Lokasi Ibu Kota Baru dan Sebut Pembangunan Infratruktur dimulai Pertengahan 2020
Baca: Jokowi: Istana Kepresidenan Akan Dibangun di Puncak Perbukitan Sepaku
Pemkab PPU Siapkan Rp 11 Miliar
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 11 miliar untuk biaya korban eks kebakaran di Gang Buaya Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.
Hal itu diungkapkan Assisten II Setkab PPU, Ahmad Usman kepada awak media, Jumat (20/12/2019).
Dikatakan Usman, pekan depan pihaknya akan kembali melakukan rapat terkait penanganan pembangunan selanjutnya terhadap korban eks kebakaran di Gang Buaya tersebut.
Namun, terkait rencana relokasi masih menjadi bahan pertimbangan pimpinan daerah.
"Yang pasti, tahun 2020 Pemkab PPU sudah siapkan anggarannya untuk dibangun," ungkapnya.
Ia menerangkan, direlokasi atau tidak, nanti akan menyesuaikan kesepakatan antara pemerintah dengan korban.

Pasalnya, setiap kebijakan pasti terdapat pro dan kontra di dalamnya, sama halnya rencana merelokasi korban eks kebakaran tersebut.
"Ada yang ingin pindah, ada juga yang tidak. Tapi kami tetap hargai, nanti wujudnya seperti apa kita akan sesuaikan," ujar Usman.
Usman menjelaskan, anggaran Rp 11 miliar yang telah disiapkan Pemkab PPU tersebut rencananya akan digunakan untuk perencanaan, pengawasan hingga pembangunan rumah korban.
"Mau tidak mau kita harus melakukan pendekatan dengan masyarakat dan menjelaskan rencana penataan kota kita ini bagaimana sehingga dapat dipahami," tuturnya.
Diketahui, sesuai kebijakan pemkab PPU terdapat beberapa opsi penanganan korban kebakaran tersebut, salah satunya melakukan relokasi atau memindahkan korban tersebut ke tempat yang lain.
Baca: Peristiwa Menarik Kunker Jokowi Sepanjang 2019: Dipatil Udang, Dicakar Warga, hingga Mobil Mogok
Baca: Bangun Ibu Kota Baru, BPPT: Harus Pakai Inovasi Lokal yang Punya TKDN Tinggi
Dalam rencana relokasi itu terdapat tiga opsi tempat yang akan dijadikan tempat relokasi, berada di Kapao, Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam.