Senin, 29 September 2025

Hari Antikorupsi Sedunia

Bertepatan Hari Anti-Korupsi Internasional, Kejari Pringsewu Umumkan 2 Tersangka Korupsi

Penetapan berdasarkan barang bukti baik itu berupa keterangan saksi ahli maupun petunjuk lainnya

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunlampung.co.id/Didik
BREAKING NEWS - Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu 

Dia menceritakan, Kejari Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung kelas III RSUD Pringsewu ini sejak awal 2019.

Median membeberkan, jaksa sudah memeriksa banyak saksi yang berkaitan dengan pembangunan gedung kelas III tersebut.

Kepala Seksi Pidana Kusus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna juga membenarkan hasil penghitungan kerugian negara BPKP belum keluar.

"Karena mereka sudah klarifikasi, bolak-balik ke sini. Sekarang lagi menghitung (kerugian)," tuturnya.

Leonardo menceritakan, gedung kelas III RSUD Pringsewu yang menjadi lokus perkara tersebut merupakan bangunan tahun anggaran 2012.

Leonardo mengungkapkan, nilai proyek bangunan tersebut sebesar Rp 3,9 miliar.

Dari catatan Tribunlampung.co.id, sekitar lima tahun lalu bangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu ini sempat menjadi perhatian DPRD setempat.

Bahkan, DPRD sempat meninjau ke lokasi gedung di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu.

Karena bangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tersebut dindingnya retak dan cor daknya disangga balok kayu lantaran diduga akan ambrol.

Ketika itu, DPRD Pringsewu sempat memanggil pihak rumah sakit dan rekanan supaya bertanggung jawab dengan melakukan perbaikan. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan