Ketua Komnas HAM Surati Kapolri dan Menteri LHK terkait Kriminalisasi Masyarakat Adat
"Komnas HAM akan menyurati Kapolda Sumatera Utara terkait proses hukum laporan Masyarakat Adat Sihaporas," kata Taufan
Pada 16 September 2019, pagi, saat Masyarakat Adat sedang berladang di wilayah adatnya, pihak keamanan perusahaan datang meminta warga berhenti berladang di wilayah adat yang diklaim masuk konsesi perusahaan.
Bentrok dan tindakan saling pukul pun tidak dapat dihindarkan. Pihak Perusahaan dan Masyarakat adat pun saling melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian.
Masyarakat adat melaporkan penganiayaan terhadap masyarakat adat dan balita yang turut menjadi korban saat kejadian tidak disidik Aparat Kepolisian.
Kepolisian justru menahan Thomson Ambarita (Bendahara Umum Lamtoras) dan Jonny Ambarita (Sekeretaris Umum Lamtoras) atas laporan TPL yang mengadu dugaan penganiayaan orang atau benda.
Keduanya ditangkap saat Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita selaku Pelapor dan Saksi terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Humas Perusahaan, Selasa 24 Septwmber 2019.
Ditetapkannya Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita, menjadi korban kriminalisasi.
Thomson Ambarita telah ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi No. Pol. LP/226/IX/2019/SU/Simal tanggal 16 September 2019.
Dan berujung pada penetapan Tersangka dan Penangkapan terhadap Jonny Ambarita berdasarkan surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sip. Kap/149/IX/2019/Reskrim bertanggal 24 September 2019. Thomson Ambarita dan Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sip. Kap/150/IX/2019/Reskrim tanggal 23 September 2019 an.
Jonny Ambarita yang dilakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Simalungun IPTU B HENGKY B SIAHAAN, SH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Dik /375/IX/2019/Reskrim tanggal 18 Semtember 2019.
Penetapan tersangka dan penangkapan tehadap Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita tersebut memperlihatkan bahwa Laporan Polisi No. Pol. LP/226/IX/2019/SU/Simal tanggal 16 September 2019, yang dilaporkan oleh Bahara Sibuea, dkk, sangat cepat diproses oleh penyidik Polres Simalungun.
Namun hal itu berbanding terbalik dengan lambannya penanganan Laporan Polisi No.: STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019 yang dilaporkan oleh Thomson Ambarita sebagai korban dan Bahara Sibuea sebagai Pelaku Penganiayaan.
Hingga saat ini, Laporan Thomson Ambarita masih belum dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Bahara Sibuea belum ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana penganiayaan terhadap Thomson Ambarita. Meskipun 2 (dua) alat bukti sudah terpenuhi unsurnya.
Pertama, berdasarkan hasil VISUM REVERTUM yang dikeluarkan oleh RSUD Tuan Rondahaim Pematang Raya dan hasil rekam medik yang dikeluarkan UPDT Puskesmas Pematang Sidamanik, telah ditemukan adanya luka lebam di punggung Thomson Ambarita akibat pukulan benda tumpul.
Baca: Sebelum Bunuh Diri Pria Asal Banyumas Mondar-mandir di Underpass Senen, Rekan Kerja Bongkar Sifatnya