Minggu, 5 Oktober 2025

BREAKING NEWS: Deni Priyanto Terdakwa Kasus Mutilasi Khomsatun Wachidah Dituntut Hukuman Mati

Deni Priyanto terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Khomsatun Wachidah dituntut hukuman mati.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Terdakwa Deni Priyanto saat mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, Selasa (3/12/2019). TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati 

"Kami akan melakukan pembelaan, dan mempelajari tuntutan-tuntutan yang disampaikan. Kita minta waktu pada majelis hakim satu minggu merumuskan pledoi," katanya.

"Kami menilai tersangka Deni awalnya hanya ingin menguasai harta dari korban tidak membunuh," ungkap Waslam.

Setelah membacakan tuntutan, ketua Majelis Hakim Abdullah Mahrustri memutuskan untuk melanjutkan sidang kembali minggu depan, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari tersangka.

Menangis

Sebelumnya tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Dusun Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Deni Prianto (37) tertunduk sambil menangis saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.

Deni Prianto menjalani sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Banyumas, pada Selasa (1/10/2019).

Baca: Dengar Teriakan dan Hampir Pergoki Aksi Pembunuhan, Misem Langsung Dibekap 2 Cucunya, 1 Gigi Copot

Baca: UPDATE Penemuan 4 Kerangka di Banyumas, Misem Ternyata Tahu Anak dan Cucunya Dibunuh Minah

Kronologi pembunuhan yang menewaskan Khomsatun Wachidah (51) dibacakan secara lengkap oleh jaksa, Antonius.

Namun pada saat dibacakan tersangka Deni Prianto terlihat menyeka air mata sambil tertunduk dihadapan majelis hakim.

"Sebelum pelimpahan perkara, kami sudah melakukan rekonstruksi dengan penyidik Polres Banyumas. Dari hasil rekonstruksi tersebut, tim jaksa berkeyakinan bahwa perbuatan tersangka secara formil dan materiil, sesuai dengan yang kami dakwaan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Antonius kepada Tribunjateng.com, Selasa (1/10/2019).

Tersangka Deni Prianto didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 355 ayat 2 KUHP.

Terdakwa kasus mutilasi, Deni Priyanto (37) dibawa menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019)
Terdakwa kasus mutilasi, Deni Priyanto (37) dibawa menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/10/2019) (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Pasal-pasal tersebut lebih merujuk pada pasal pembunuhan berencana.

Tersangka juga didakwa dengan pasal 181 KUHP yang merujuk pada penghilangan barang bukti yaitu menyembunyikan mayat dengan cara dibakar.

Sementara itu tersangka juga dikenakan pasal 362 KUHP, merujuk pada pasal pencurian dari harta si korban.

Sementara itu pihak pengacara dari tersangka Deni Prianto, Waslam Maksid mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan.

"Kita tidak mengajukan keberatan atas dakwaan, karena identitas-identitas yang disebutkan tidak terbantah oleh terdakwa. Selain itu untuk sidangnya di pengadilan Banyumas karena saksi-saksi lebih dekat di pengadilan negeri Banyumas," ujar pengacara Deni Prianto, Waslam Makhsid.

Baca: 4 Kerangka Manusia di Banyumas Korban Kekejian Minah dan 3 Anaknya Demi Warisan, Mayatnya Ditumpuk

Baca: UPDATE Penemuan 4 Tengkorak: Ditemukan Tali Melilit Leher Kerangka, Diduga Korban Pembunuhan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved