Senin, 6 Oktober 2025

Detik-detik Avanza Remuk dalam Kecelakaan Maut Tol Cipali KM 113 dan Tewaskan 6 Penumpang

Kecelakaan maut terjadi di Tol Cipali, wilayah Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Minggu (1/12/2019).

Editor: Choirul Arifin

Regulasi Stiker Pemantul Cahaya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan sejak 2018 lalu, pihaknya telah membuat regulasi terkait aturan penggunaan stiker pemantul cahaya.

Regulasi ini diterapkan pada seluruh truk rancang bangun, penempatan stiker pun dipasang di bagian tertentu yang mudah terlihat bagi kendaraan yang berada di belakang truk.

Kecelakaan maut menewaskan enam penumpang Toyota Avanza bernopol B 1076 PVC. Kecelakaan ini terjadi di KM 113.200 Tol Cipali, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Minggu (1/12/2019).
Kecelakaan maut menewaskan enam penumpang Toyota Avanza bernopol B 1076 PVC. Kecelakaan ini terjadi di KM 113.200 Tol Cipali, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Minggu (1/12/2019). (Istimewa)

"Pada 2018 kan sudah membuat satu regulasi, semua mobil truk yang rancang bangun, itu kan dipasang stiker pemantul cahaya di belakangnya sama samping," ujar Budi, saat dikonfirmasi Tribunnews, Minggu (1/12/2019).

Stiker pemantul cahaya itu difungsikan sebagai pemberi tanda peringatan bagi kendaraan yang berada di belakang maupun samping truk, saat melintas di wilayah minim pencahayaan.

Ini juga menjadi penanda keberadaan truk, jika lampu rem belakang truk tidak berfungsi.

Sehingga kendaraan apapun yang berada di belakang truk, bisa melihat bahwa ada kendaraan di depan mereka.

Selanjutnya
Tujuan Pemasangan
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved