Sabtu, 4 Oktober 2025

Pertama Kalinya di Kejaksaan Negeri Denpasar, Terpidana Kasus Narkotika Bayar Denda Rp 1 Miliar

Terpidana perkara narkotika, Michael Wijaya melalui kerabatnya membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Putu Candra
Kajari Denpasar, Luhur Istighfar (batik cokelat) didampingi Kasipidum, Eka Widanta (batik korpri), memperlihatkan uang yang diserahkan kerabat terpidana Michael Wijaya, Jumat (29/11/2019). Terpidana Narkotik Bayar Denda Rp 1 Miliar, Pertama Kali di Kejaksaan Negeri Denpasar. Tribun Bali/I Putu Candra 

Terpidana yang saat ini mendekam di LP Kerobokan, mendapatkan perawatan karena sakit hepatitis B dan C.

"Semoga adik saya cepat keluar karena sudah PB (pembebasan bersyarat). Itu harapan saya," ucap Eka Wahyu yang datang dari Tangerang untuk membayar denda Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terpidana Narkotik Bayar Denda Rp 1 Miliar, Pertama Kali di Kejaksaan Negeri Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved