Jumat, 3 Oktober 2025

Advokat Togar Situmorang bilang Agnez Mo Tetap Menjadi Bintang di Langit

Belakangan ini publik dihebohkan oleh pernyataan penyanyi Agnez Mo soal dirinya yang tidak memiliki darah Indonesia (keturunan).

Editor: Toni Bramantoro
dok pribadi
Togar Situmorang 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Belakangan ini publik dihebohkan oleh pernyataan penyanyi Agnez Mo soal dirinya yang tidak memiliki darah Indonesia (keturunan).

Penyanyi berusia 33 tahun yang berkarier dan menetap di Amerika Serikat itu mengaku memiliki darah Jerman, Jepang, dan China. 

Sebagai pengamat kebijakan publik, Togar Situmorang SH, MH, MAP. berpendapat tidak perlu dibesar-besarkan akibat pernyataan Agnes Mo tersebut.

Dimana dikatakan Agnes Mo memang tidak berdarah indonesia hanya saja dia lahir di Indonesia ( keturunan ). Tidak seperti suku Indonesia lain yang keturunan asli Jawa, Batak, Sunda, Menado dll.

Seharusnya kita bangga ada seorang wanita muda (keturunan ) millenial yang mempunyai prestasi Go International seperti Agnes Mo yang selalu membawa harum nama Indonesia dikancah Musik International.

Dapat kita lihat aturan hukum bahwa penduduk di Indonesia baik WNI atau WNA yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah, dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP elektronik.

Jadi jika Agnes Mo memiliki E-KTP Indonesia artinya Agnes Mo termasuk warga negara Indonesia," jelas Togar Situmorang yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year.

Dalam penerbitan e-KTP untuk WNI dan WNA merupakan perintah undang-undang, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan menyebutkan, "Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP".

Togar Situmorang menjelaskan jika Agnes Mo memiliki KTP berstatus warga negara Indonesia dan dalam berpergian keluar negeri menggunakan paspport yang dikeluarkan instansi pemerintah Indonesia dan tercantumpun berstatus warga negara Indonesia apa lagi yang perlu didebatkan?

"Ingat sekali lagi Agnes Mo membawa nama Indonesia keseluruh Manca Negara, ia pun juga mengakui bahwa Negara Indonesia banyak memiliki ragam budaya tidak ada yang perlu dipermasalahkan," urai Togar Situmorang yang juga Ketua POSSI Denpasar Provinsi Bali ini.

Dan Agnes Mo tidak menyoal status kewarganegaraan dan hanya tentang keturunan darah (genelogis) dan hereditas-genetik.

"Pesan saya, apapun beritanya dari kalangan artis, pejabat atau masyarakat biasa coba tolong paham dulu tentang budayakan membaca agar tidak salah paham karena itu akan menimbulkan pro dan kontra jikala salah mengartikan.” kata Togar Situmorang yang juga Ketua Komite Hukum RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo, Jombang, Jawa Timur.

Togar Situmorang juga terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

”Semoga ini permasalahan tentang Agnes Mo tidak dibesar-besarkan dan diperpanjang, karena bagi saya tidak ada yang harus dipermasalahkan," tandas Togar Situmorang  yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar Bali.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved