Selasa, 7 Oktober 2025

Pekerjakan Anak di Bawah Umur Sebagai Pemandu Lagu Berupah 60 Ribu, Pemilik Tempat Karaoke Ditangkap

Kali ini sebuah tempat hiburan malam di Demak menjadi sasaran tangkap Polres Demak.

Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
udaipurtimes.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus eksploitasi anak di bawah umur kembali terjadi.

Kali ini sebuah tempat hiburan malam di Demak menjadi sasaran tangkap Polres Demak.

Tempat hiburan tersebut adalah Karaoke Gadis Semi Trengguli, Wonosalam.

Oleh karena itu Polres Demak telah menangkap pengelola karaoke lantaran mempekerjakan gadis di bawah umur.

Para gadis di bawah umur tersebut dipekerjakan sebagai pemandu karaoke.

 

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved