Selasa, 7 Oktober 2025

Dibuang Saat Lahir Sebulan Lalu, Sang Bayi Kini Diserahkan kepada Ibu Kandungnya Seorang Mahasiswi

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota menyerahkan kembali bayi yang dibuang kepada ibunya.

Editor: Dewi Agustina
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH 

Berdasarkan keterangan DEM kepada pihak kepolisian, pelaku yang baru 5 bulan tinggal di Kota Kupang mengaku telah hamil sebelum kedatangannya ke Kota Kupang untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

"Pelaku sudah hamil sekitar 4 bulan saat masih berada di kampung halamannya. Dia (pelaku) kuliah seperti biasa saat dalam kondisi hamil," ujarnya.

DEM mengaku hamil saat masih di Kabupaten Alor dari hubungannya dengan sang pacar.

Namun, saat ini sang pacar sulit dihubungi padahal DEM sudah menginformasikan terkait kehamilannya.

Usia kandungan pelaku semakin bertambah hingga saat kejadian, korban mengalami sakit perut dan menuju ke kamar mandi kosannya pada Jumat malam sekitar pukul 02.00 Wita.

Saat itulah pelaku bersalin, dan karena panik serta takut, pelaku membuang bayinya di sebuah lubang galian tepat di sebelah kos miliknya.

Baca: Driver Ojek Online Diancam Pakai Senjata Tajam, Motornya Dibawa Kabur

Baca: Siswa SMA Asal Kabupaten TTU Cabuli Mahasiswi di Kota Kupang Hingga Melahirkan Anak

"Setelah itu, pelaku kembali beristirahat hingga paginya di wilayah itu heboh karena penemuan bayi," paparnya.

Pelaku diketahui berada di lokasi dan turut menyaksikan proses penemuan bayi tersebut, namun tidak mengakui perbuatannya dan kembali beraktivitas seperti biasa serta pergi ke kampusnya untuk kuliah.

Namun demikian, saat berada di kampus, kabar penemuan bayi tersebut menggemparkan lingkungan kampus dan pelaku saat itu merasa bersalah dan takut.

Pelaku selanjutnya menemui rektor di kampusnya dan mengisahkan bahwa dia yang telah membuang bayi tersebut.

Pihak kampus melalui rektor lalu menghubungi kepolisian dan pelaku selanjutnya diamankan kepolisian.

Pelaku sempat menjalani perawatan medis karena mengalami pendarahan.

Sementara itu, kondisi bayi malam yang dibuang ibu kandungnya saat ini dalam perawatan di RSB Drs Titus Ully Kupang.

Kepada pelaku, tidak dilakukan penahanan akan tetapi dikenakan wajib lapor.

"Kita sempat amankan DEM sebagai pelaku yang membuang dan menelantarkan bayinya. Kita kenakan wajib lapor karena ada kerabat yang menjadi penjamin dan kondisi kesehatannya," ungkapnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua saksi dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menyelesaikan kasus pembuangan dan penelantaran bayi tersebut.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Masih Ingat Kasus Pembuangan Bayi di Lasiana, Ini Perkembangannya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved