Polisi Kenakan Pasal Hukum Kebiri pada Guru Cabul di Bolmong
Perbuatannya yang merusak anak didik sendiri sudah pantas diganjar hukuman kebiri
Laporan Wartawan Tribun Manado Arthur_Rompis
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - LM, oknum guru SD di Bolmong yang mencabuli tujuh siswanya terancam hukuman kebiri.
Kapolsek Lolak AKP Faudji mengatakan, pihaknya mengenakan pasal hukuman kebiri pada LM.
"Perbuatannya yang merusak anak didik sendiri sudah pantas diganjar hukuman kebiri," kata dia.
Meski demikian, penerapan hukuman tersebut tergantung gelar perkara.
Pelaksanaannya segera digelar.
"Kalau memang bisa ya kita kenakan," kata dia.
Saat ini LM kini ditahan di penjara Polres Kotamobagu.
Baca: Guru Honorer Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Ia membeber, aparat masih menyelidiki kemungkinan bertambahnya jumlah korban.
"Kita masih selidiki," kata dia.
Anggota Komisi 3 DPRD Bolmong Supandri Damogalad meminta Dinas Pendidikan Bolmong memperketat pengawasan terhadap para guru.
Hal tersebut menyusul kejadian cabul oleh seorang guru SD terhadap 7 muridnya.
"Harus ada mekanisme pengawasan terhadap guru," kata dia.
Dikatakannya, selama ini, yang diawasi adalah murid.
Kadis Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta mengatakan, oknum guru SD pelaku tindak asusila terhadap 7 siswanya terancam dipecat.
Baca: Cabuli Tujuh Siswinya, Oknum Guru di Bolaang Mongondow Nyaris Dihakimi Orangtua Korban
"Saya inginkan ia dipecat karena sudah merusak generasi muda," kata dia.
Oknum guru salah satu SD di Lolak, yang diduga mencabuli tujuh siswa perempuannya nyaris dihakimi orang tua siswa, Rabu (13/11/2019) pagi.
Rumahnya di Desa Mongkoinit telah didatangi orang tua murid sejak pagi.
Beruntung aparat Polsek Lolak tiba di lokasi dan mengamankan L.
Keterangan sejumlah orang tua, mereka mencari L di sekolah tapi tidak ada.
Lantas mereka memburu R di rumahnya. "Kalau tidak diamankan pasti hancur dia," kata seorang orang tua siswa.
Pengakuan anaknya, ia membeber, L memanggil sang anak duduk di sampingnya.
Awalnya si anak diminta membaca buku bahasa indonesia.
Kemudian, L mengeluarkan ponsel dan memutar film kartun.
"Anak saya diajaknya nonton kemudian tangannya memegang paha serta kemaluan anak saya," kata dia.
Peristiwa itu terungkap setelah sang anak bercerita dengan polosnya tentang ulah bejat sang guru.
Belakangan diketahui bukan hanya anaknya yang jadi korban.
"Ternyata ada tujuh, kami langsung putuskan untuk mencarinya," kata dia.
Kapolsek Lolak AKP Faudji mengatakan pihaknya mengamankan L setelah datang laporan warga.
Dikatakan Faudji, pihaknya masih memeriksa L.
"Dia masih kami periksa," kata dia.
Sementara lima anak yang jadi korban menjalani visum di RS Datoe Binangkang.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bolmong Farida Mooduto mengatakan, akan mengawal kasus tersebut.
"Pelakunya kami minta dihukum berat," kata dia. (art)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Guru Cabul di Bolmong Terancam Hukum Kebiri, Kapolsek: Kami Siap Kenakan Pasal Hukum Kebiri