Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri Hingga 9 Kali, Pelaku Pernah Keluar-masuk Penjara
Hubungan badan sedarah antara ayah dan anak kandungnya ini terjadi ketika korban minta izin ingin dinikahkan
Menurutnya, ada syarat yang harus dipenuhi jika korban mau dinikahkan.
Syarat tersebut yakni AJ minta berhubungan badan dahulu dengan putrinya.
"Tersangka mengancam tak merestui pernikahan anaknya apabila tak menuruti keinginan tersangka berhubungan badan," katanya.
Awal petaka yang dialami Bunga ketika ia diajak sang ayah menginap di sebuah penginapan di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada tahun 2018 lalu.
Di penginapan itulah, sang ayah melampiaskan nafsu bejatnya kepada putri kandungnya sendiri yang saat itu meminta izin menikah.
Terlebih, Bunga diancam akan dipukul jika tak mau menuruti kemauannya.
Saat itu, tak banyak yang bisa diperbuat oleh Bunga.
Bunga pun merelakan tubuhnya disetubuhi ayah kandungnya, AJ.
Namun, kelakuan AJ semakin menjadi-jadi.
Sejak saat itu, AJ selalu minta jatah kepada putri sendiri.
Tak hanya di penginapan, AJ juga melampiaskan nafsu bejatnya ketika istrinya sedang tidur di rumah.
”Sejak tahun 2018 hingga bulan November 2019, tersangka sudah menyetubuhi korban sebanyak 9 kali. 5 di antaranya terjadi di penginapan yang ada di Tretes, 2 kali di rumahnya saat istri tersangka tertidur, dan 2 sisanya terjadi di sebuah losmen yang ada di wilayah Kecamatan Lawang,” ungkap Andaru.
• Kronologi Ibu Guru Ajak Muridnya Berhubungan Intim Bertiga dengan Pacar di Kos, Awalnya Diraba-raba

Korban sudah seringkali menuruti nafsu bejat tersangka.
Tapi, ia tak kunjung mendapat restu menikah dari sang ayah.
Merasa tersakiti, korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada kakek dan tunangannya.