Selasa, 7 Oktober 2025

Razia di Hotel Kota Batu Bongkar Jaringan Ayam Kampus dan Prostitusi

R ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi mucikari, menjual ayam kampus yang berstatus sebagai mahasiswi

Editor: Eko Sutriyanto
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Mucikari R dicicuk Polres Batu karena diduga menjual ayam kampus dari Kota Malang dan Surabaya 

Dijelaskan Hendro, R mengaku sudah menjalani praktik melanggar hukum itu selama dua bulan ini.

Ia sudah melakukan transaksi sebanyak empat kali.

Perempuan yang ia tawarkan mulai dari usia 18 tahun, 19 tahun, hingga 36 tahun.

Selain mengamankan R, polisi juga mendalami informasi dari dua orang saksi.

R ternyata menawarkan teman-temannya sendiri.

Teman-temannya ini merupakan teman semasa sekolah SMA. 

Selain itu, R juga menjual dua mahasiswi dari sebuah universitas yang berada di Kota Malang dan Surabaya.

“Sudah melakukan empat kali, semua dilakukan di Kota Batu, empat orang yang ditawarkan.

"Ada satu orang mahasiswi di Malang, satu lagi kuliah di Surabaya,” ujar R.

R dijerat Pasal 506 dan Pasal 296 KUHP.

Polisi saat ini tengah mengembangkan kasus untuk mengurai dugaan adanya jaringan di balik R. 

Penyelidikan kasus ini juga bagian dari upaya memberantas kasus prostitusi di Kota Batu.

Sebelumnya, Polda Jatim juga melakukan penggerebekan kasus prostitusi di Kota Batu beberapa waktu lalu.

Baca: Avriellia Shaqqila Bongkar Kisahnya,Dari Model Seksi Hingga Terjerat Prostitusi dengan Vanessa Angel

Pengakuan Ayam Kampus dan Ayam Abu-Abu Tentang Ide Awal 'Berjualan'

Prostitusi berkembang mengikuti laju zaman, tidak terpaku dalam lokasi tertentu.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved