Kamis, 2 Oktober 2025

Pembunuhan Bayi

Seorang Ibu Masukkan Bayinya ke Mesin Cuci hingga Tewas: Niatnya Anak Itu Mau Saya Sembunyikan Dulu

Publik dihebohkan dengan kejadian tewasnya bayi setelah dimasukkan ke dalam mesin cuci oleh Sutina, ibu kandungnya sendiri.

((KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA))
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah saat melakukan gelar perkara kasus penganiayaan seorang bayi yang dilakukan oleh ST (36) yang tak lain adalah ibunya sendiri.Bayi tersebut, tewas setelah dimasukkan ST ke dalam mesin cuci, Selasa (5/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Publik dihebohkan dengan kejadian tewasnya bayi setelah dimasukkan ke dalam mesin cuci oleh Sutina, ibu kandungnya sendiri.

Sutina merupakan pembantu rumah tangga (PRT) menjadi tersangka pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkan.

Saat di hadirkan di Mapolresta Palembang, Selasa (5/11/2019) Sutina hanya tertunduk.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah saat melakukan gelar perkara kasus penganiayaan seorang bayi yang dilakukan oleh ST (36) yang tak lain adalah ibunya sendiri.Bayi tersebut, tewas setelah dimasukkan ST ke dalam mesin cuci, Selasa (5/11/2019).
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah saat melakukan gelar perkara kasus penganiayaan seorang bayi yang dilakukan oleh ST (36) yang tak lain adalah ibunya sendiri.Bayi tersebut, tewas setelah dimasukkan ST ke dalam mesin cuci, Selasa (5/11/2019). ((KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA))

Dilansir melalui Tribun Sumsel, Sutina melahirkan bayinya di rumah majikannya Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, Sumatera Selatan pada Senin (4/11/2019) lalu.

Wanita 36 tahun itu mengaku memasukkan bayinya ke mesin cuci yang tidak menyala.

"Masuk mesin cuci, tidak dihidupkan mesin cucinya," kata Sutina sambil terus menutup wajahnya.

Berdasarkan keterangannya, Sutina menjadi baby sitter di keluarga Ferdyta Azhar, Jalan Telaga, Nomor 9, RT 41, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Diketahui, Fredyta Azhar merupakan anak kedua Ishak Mekki mantan Gubernur Sumatera Selatan, periode 2013-2018.

Sebelum diterima bekerja, Sutina mengaku sebagai seorang janda tanpa anak.

Bahkan rekan satu kamarnya juga tidak mengetahui kehamilan Sutina.

Dihimpun dari Sripoku.com, Sutina mengaku hendak membawa bayi ke panti asuhan.

"Rencananya anak itu mau saya sembunyikan dulu. Selanjutnya akan saya bawa ke panti asuhan. Tapi sebelum itu terjadi, rupanya ketahuan dan kemudian dibawa ke rumah sakit sama orang di rumah," ujarnya.

Tidak Menyadari Kehamilan

Dikatakan Sutina, saat pertama bekerja sebagai baby sitter di keluarga Ferdyan Azhar, dirinya mengaku tidak tahu bahwa sedang hamil.

Dia baru sadar ada bayi di dalam perutnya setelah dua bulan bekerja. Tepatnya saat dia merasa ada sesuatu yang bergerak di perutnya.

"Saya kerja hampir 6 bulan. Melamar kerja sendiri karena dapat info dari teman. Saat itu saya tidak tahu kalau sedang hamil," ujar Sutina yang mengaku tidak tahu berapa bulan umur kandungannya saat kehamilan itu pertama kali diketahuinya.

Setelah sadar bahwa dirinya hamil, Sutina lantas meminta pertanggungjawaban ke Andi, pacarnya. Namun Andi malah menghilang tanpa jejak.

Merasa takut kehamilannya diketahui, selama bekerja Sutina sama sekali tidak pernah menceritakan kehamilannya pada siapapun.

Perutnya yang membesar ditutupi dengan korset agar tidak diketahui penghuninya rumah.

"Anak itu hasil hubungan dengan Andi pacar saya. Sejak tahu saya hamil, tidak tahu dimana keberadaannya dimana," ujarnya.

Saat ditemui di Mapolresta Palembang, perempuan asal Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur tersebut mengaku tak ada niat sama sekali untuk membunuh anak yang baru saja dilahirkannya.

Kronologi

Pelaku Ngaku Sakit Perut

Sutina seorang PRT yang tega membunuh bayinya sendiri, pertama kali diketahui oleh saksi Dedek.

Saat itu, rekan kerja Sutina sesama PRT yakni Dedek Wulandari curiga Sutina tidak keluar-keluar dari kamar mandi.

Dedek yang mengetahui Sutina masuk ke dalam kamar mandi, tidak menyahut saat diketuk.

Sehingga, Saksi Dedek mengetuk pintu kamar mandi dan bertanya kepada Sutina mengapa terlalu lama berada di dalam kamar mandi.

Mendengar panggilan dari rekan kerjanya, Sutina menjawab bila ia sakit perut.

Pelaku Minta Diambilkan Handuk

Selain itu, Sutina meminta tolong untuk diambilkan handuk.

Saksi Sulastri yang juga ada di depan kamar mandi, langsung mengambilkan handuk berdasarkan permintaan dari Sutina.

Tak hanya meminta untuk diambilkan handuk, Sutina juga meminta diambilkan pakaiannya.

Pakaian yang diambil, langsung diberikan kepada Sutina.

Usai berpakaian di dalam kamar mandi, Sutina keluar dan langsung menuju ke lantai dua rumah majikannya dengan membawa pakaian yang sebelumnya dipakai.

Saksi Lihat Pelaku Berwajah Pucat

Rekan korban yang melihat wajah Sutina yang pucat, memutuskan untuk membawa Sutina ke rumah sakit untuk berobat.

Ketika akan dibawa ke rumah sakit, mereka lupa membawa KTP milik Sutina.

Saksi Sulastri dan saksi Dedek Wulandari berinisiatif untuk mencari KTP milik Sutina yang ternyata pakaian Sutina berada di kamar mandi lantai 2.

Dengar Tangisan Bayi

Ketika sedang mencari KTP Sutina, Sulastri dan Dedek kartu mendengar suara tangisan bayi dari dalam mesin cuci yang berada di dalam kamar mandi.

Mesin cuci yang didekati, ternyata memang berisi bayi laki-laki.

Sulastri dan Dedek yang mengetahui hal tersebut, memutuskan untuk memberitahu pemilik rumah Lendi Ardiansyah.

Jasad Bayi Sudah Terbungkus

Ketika diperiksa, di dalam mesin cuci tersebut, terdapat bungkusan kantong plastik yang di balut dengan handuk.

Saat diperiksa, ternyata di dalam bungkusan tersebut berisikan bayi laki-laki.

Bayi Meninggal Setelah Dirawat

Melihat kondisi bayi yang lemah, pemilik rumah dan dua rekan kerja Sutina langsung membawa bayi laki-laki tersebut ke rumah sakit.

Setelah sempat mendapatkan perawatan di NICU RS Siloam Palembang, bayi laki-laki Sutina meninggal dunia.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengungkapkan Sutina ditetapkan sebagai pelaku tunggal atas kematian anaknya.

Pelaku sendiri, menurut Didi, dijerat dengan Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kekerasan terhadap Anak.

"Kami masih lakukan perkembangan untuk yang lainya bisa saja kedepan dijerat pasal lain," ucap Didi Hayamansyah saat gelar perkara.

Sebagian rtikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Alasan Ibu di Palembang Masukan Bayi ke Mesin Cuci Hingga Tewas, Kesal Kekasih Tidak Mengakui, dan sripoku.com dengan judul Niat Saya Bayi Dibawa ke Panti Asuhan.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Sripoku.com) (TribunSumsel.com/Agung Dwipayana) (Kompas.com/Aji YK Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved