Berkas Kepala Sekolah Cabul di Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan, Jaksa Tunggu Penetapan Sidang
Berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AS, kepala sekolah di Surabaya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Berkas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AS, kepala sekolah di Surabaya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Artinya, tersangka tak lama lagi akan disidang.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung.
"Setelah jalani tahap II pekan lalu, dan berkas sudah lengkap, tinggal menunggu penetapan sidang dari pengadilan," ujarnya, Minggu (3/11/2019).
AS dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 80 serta pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.