Kamis, 2 Oktober 2025

Inilah Daftar UMP 2020 di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, Pemerintah Tetapkan Naik 8,51%

UMP dan UMK 2020 meningkat 8,51% berlaku di 34 provinsi seluruh Indonesia. Wilayah Jawa paling rendah Jawa Tengah. UMK akan diumumkan 21 November 2019

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Thinkstockphotos.com
Kenaikan UMP dan UMR sebesar 8.51% di Jawa 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 meningkat sebesar 8,51% berlaku di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Surat edaran tersebut menyebutkan ada pertumbuhan 8,51% didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI), inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12%.

BACA: UMK Solo 2020 Disepakati Rp 1,95 Juta, Apindo: Sudah Sesuai Peraturan Pemerintah

BACA: UMP Bali 2020 Direncanakan Rp 2.4 Jutaan, Berikut Daftar UMP di Indonesia

Oleh karena itum kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51%.

Adapun UMP wilayah Jawa tahun 2020 sebagai berikut:

1. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350

2. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015

3. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777

Dapat dilihat, UMP untuk Jawa Barat tahun 2020 akan bertambah sebesar Rp 141.978 dari UMP tahun 2019;

kemudian untuk UMP wilayah Jawa Tengah tahun 2020 akan bertambah sebesar Rp 136.619;

dan Jawa Timur tahun 2020 akan bertambah sebesar Rp 138.719.

Diketahui UMP wilayah Jawa yang paling tinggi adalah Jawa Barat dan paling rendah ada di Jawa Tengah.

"Setelah UMP ditetapkan, langkah selanjutnya adalah penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Untuk UMK 2020 di masing-masing kabupaten/kota, selambat-lambatnya harus sudah ditetapkan pada 21 November 2019," ujar Susi saat mengumumkan besaran UMP Jateng 2020 di Gedung A Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (23/10/2019), dilansir melalui Kompas.com.

Upah minimum merupakan upah bulanan terendah.

Upah minimum tersebut terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan atau termasuk tunjangan tetap.

"Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi yang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dapat dirundingkan dengan cara bipartit, yakni antara buruh dengan pengusaha," ujar Susi.

Penetapan UMP tahun 2020 tersebut menurut keterangan Susi, sudah dikoordinasikan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah untuk menyusun draft surat Gubernur kepada Menteri Ketenagakerjaan yang isinya menyampaikan aspirasi serikat pekerja atau serikat buruh.

"Selain itu, telah digelar pula rapat kecil Dewan Pengupahan Jateng, koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan melaksanakan sidang pleno penetapan," jelasnya.

UMP tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, diinformasikan bagi daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) pada tahun 2015 masih di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum tahun 2020.

7 Provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL yaitu:

1. Kalimantan Tengah

2. Gorontalo

3. Sulawesi Barat

4. Nusa Tenggara Timur

5. Papua Barat

6. Maluku

7. Maluku Utara

(Tribunnews.com/Nida)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved