Ini Alasan Masnidar Seorang Wanita PNS di Makassar Menyetujui Suaminya yang Juga PNS Menikah Lagi
Beredar melalui grup WhatsApp, undangan akad nikah, di mana istri pertama dari mempelai pria turut mengundang.
TRIBUNNEWS.COM -- Kabar mengejutkan dari Kota Makassar ketika seorang guru menikahkan suaminya dengan istri kedua.
Berita tersebut langsung menjadi viral melalui WhatsApp.
Termasuk undangan pernikahan juga tersebar.
Apa alasan bu guru sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Makassar itu nikahkan suaminya atau rela dimadu?
Beredar melalui grup WhatsApp, undangan akad nikah, di mana istri pertama dari mempelai pria turut mengundang.
Baca: Satu Tahun Kecelakaan Lion Air JT 610, Kepala Eksekutif Boeing: Kami Tahu Kami Melakukan Kesalahan
Baca: Bima Aryo Menangis Saat Cerita Akhir Hidup Anjing yang Serang ART hingga Tewas, Sempat Muntah Darah
Baca: Pesan Najwa Shihab Jelang Kongres PSSI: Coret Nama-nama Bermasalah
Acara sakral itu digelar di Hotel Grand Town Jl Pengayoman, Makassar, Sulsel, Sabtu (26/10/2019) atau 3 hari lalu.
Mempelai pria bernama Drs Sulmankar MM, sedangkan mempelai wanita bernama Masnidar.
Dalam undangan di atas selembar kertas putih, tertera pekerjaan Sulmankar dan Masnidar.
Ternyata Sulmankar merupakan PNS yang ditugaskan sebagai pengawas pendidikan menengah pada Dinas Pendidikan Sulsel.
Sementara Masnidar merupakan karyawati perusahaan yang berkantor di Makassar.
Istri pertama Sulmankar yang bernama Kasmiati merupakan guru di salah satu SMA negeri di Makassar.
Sulmankar: Setuju Banget
Saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (28/10/2019), Sulmankar mengonfirmasi kebenaran surat undangan akad nikahnya dan dibuat istri pertama sekaligus yang mengundang.
"Iya, itu benar undangan saya," kata Sulmankar.
"Kalau saya yang mengundang, nanti ada fitnah. Kalau ibu yang mengundang di situ, Insya Allah tidak ada lagi fitnah," katanya lebih lanjut.
Lalu, apakah istri pertamanya mengizinkan dia poligami?
"Setuju banget karena istri saya yang minta nikah lagi," kata Sulmankar menegaskan.
Sebelum dia mendapat izin dari Kasmiati untuk menikah lagi, Sulmankar terlebih dahulu memperkenalkan calon istri keduanya itu kepada istri pertama.
Pada saat bersamaan, Sulmankar dan Masnidar taaruf (saling kenalan).
"Kurang lebih satu tahun komunikasi taaruf sebelum diresmikan," kata dia.
Peresmian hubungan Sulmankar dengan Masnidar melalui akad nikah dan resepsi berlangsung sederhana.
Baca: Pesan Najwa Shihab Jelang Kongres PSSI: Coret Nama-nama Bermasalah
Baca: 4 Fakta Film Lampor Keranda Terbang, Tayang Kamis, 31 Oktober 2019, yang Diangkat dari Kisah Nyata
Saat akad nikah, Sulmankar tampak mengenakan jas dipadu peci atau songkok atau kopiah.
Sementara Masnidar mengenakan busana muslim serba warna putih.
Jika berdasarkan foto, hanya belasan atau puluhan tamu yang hadir di acara tersebut.
Alasan Poligami
Pengelola akun Facebook bernama Sudirman Hafied yang mengaku sebagai kakak sepupu Sulmankar menyampaikan alasan suami Kasmiati poligami.
Sudirman Hafied menjelaskan latar belakang pernikahan ini melalui akunnya.
Ternyata gegara Kasmiati menderita stroke sejak 5 atau 6 tahun lalu.
Dalam kondisi buruk itu, sang istri meminta suaminya menikah lagi.
"Tapi struknya tdk berat, tetap bisaji pergi mengajar dan kayaknya makin baikji," demikian ditulis Sudirman Hafied.
Dia juga menyampaikan dukungan moril kepada Kasmiati sekaligus iparnya tentang beratnya berbagi cinta, namun itu merupakan sebuah ibadah.
“Saya tau ini berat, berat bagi adik, berat bagi suamimu, berat pula bagi adik madumu. Tapi ibadah memang berat, ibadah memang memerlukan perjuangan.
Kakak percaya kalian adalah pejuang-pejuang syariat. Kakak yakin Allah akan memberi pahala yang setimpal atas perjuangan kalian,” demikian ditulis Sudirman Hafied.
Poligami dalam Islam merupakan perkara yang diperbolehkan dan pahalanya besar bagi istri yang mengizinkan suaminya poligami.
Tanggapan Gubernur
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sekaligus atasan Sulmankar menanggapi poligami bawahannya.
Nurdin Abdullah sekaligus mantan dosen Universitas Hasanuddin mengatakan bahwa PNS Pemprov Sulsel tidak boleh melakukan poligami.
"Tidak boleh ada aturannya itu PP (nomor) 10," kata Nurdin Abdullah yang juga pernah berstatus PNS.
Kecuali kata dia, ada izin istri pertama, tapi itu akan dipertimbangkan.
Poligami Bagi PNS
Namun, bagi PNS, jika ingin poligami, harus memenuhi syarat khusus.
Dikutip dari laman dari yogyakarta.kemenag.go.id, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PNS menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami.
Namun, hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan pengadilan, seorang pria dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
PNS pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat.
Selain itu ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi yang dibagi menjadi syarat alternatif dan kumulatif.
Syarat alternatif yang harus dipenuhi yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan
Syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri PNS yang bersangkutan, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Juga harus ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternatif, dan semua syarat kumulatif yang ada.
Permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang ditolak apabila:
1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dihayatinya,
2. Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif,
3. Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
4. Alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat,
5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung PNS yang bersangkutan.
Penolakan atau pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.
PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan sebagai PNS, maupun seorang pria yang bukan PNS
Seorang wanita yang berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga, keempat tidak dapat melamar menjadi calon PNS.
PNS wanita yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Begini Alasan Guru Kasmiati di Makassar Setuju Suami Poligami? Sebagai Pengundang Acara Pernikahan