Minggu, 5 Oktober 2025

Ini Alasan Masnidar Seorang Wanita PNS di Makassar Menyetujui Suaminya yang Juga PNS Menikah Lagi

Beredar melalui grup WhatsApp, undangan akad nikah, di mana istri pertama dari mempelai pria turut mengundang.

Editor: Hendra Gunawan
DOK PRIBADI/WHATSAPP
Drs Sulmankar MM saat menikahi seorang karyawati sebuah perusahaan di Makassar, Sabtu (26/10/2019). VIRAL Suami Poligami, Istri Tua yang Ngundang Tamu: PNS Poligami di Makassar, Istri Tua Guru SMA. 

Lalu, apakah istri pertamanya mengizinkan dia poligami?

"Setuju banget karena istri saya yang minta nikah lagi," kata Sulmankar menegaskan.

Sebelum dia mendapat izin dari Kasmiati untuk menikah lagi, Sulmankar terlebih dahulu memperkenalkan calon istri keduanya itu kepada istri pertama.

Pada saat bersamaan, Sulmankar dan Masnidar taaruf (saling kenalan).

"Kurang lebih satu tahun komunikasi taaruf sebelum diresmikan," kata dia.

Peresmian hubungan Sulmankar dengan Masnidar melalui akad nikah dan resepsi berlangsung sederhana.

Baca: Pesan Najwa Shihab Jelang Kongres PSSI: Coret Nama-nama Bermasalah

Baca: 4 Fakta Film Lampor Keranda Terbang, Tayang Kamis, 31 Oktober 2019, yang Diangkat dari Kisah Nyata

Saat akad nikah, Sulmankar tampak mengenakan jas dipadu peci atau songkok atau kopiah.

Sementara Masnidar mengenakan busana muslim serba warna putih.

Jika berdasarkan foto, hanya belasan atau puluhan tamu yang hadir di acara tersebut.

Alasan Poligami

Pengelola akun Facebook bernama Sudirman Hafied yang mengaku sebagai kakak sepupu Sulmankar menyampaikan alasan suami Kasmiati poligami.

Sudirman Hafied menjelaskan latar belakang pernikahan ini melalui akunnya.

Ternyata gegara Kasmiati menderita stroke sejak 5 atau 6 tahun lalu.

Dalam kondisi buruk itu, sang istri meminta suaminya menikah lagi.

"Tapi struknya tdk berat, tetap bisaji pergi mengajar dan kayaknya makin baikji," demikian ditulis Sudirman Hafied.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved