Sabtu, 4 Oktober 2025

Gelar Rekonstruksi, 2 Tersangka Kasus Tusuk Guru Peragakan 27 Adegan, FL Tikam Sebanyak Tiga Kali

Rekonstruksi kasus penusukan Alexander Werupangkey (54) guru SMK Ichthus di gelar oleh Tim Penyidik Polresta Manado, Sulawesi Utara, pukul 11.22 WITA.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: bunga pradipta p
kompas.com
Reka ulang adegan saat pelaku FL melakukan penusukan kepada korban, Senin (28/10/2019). Gelar Rekonstruksi, 2 Tersangka Kasus Tusuk Guru Peragakan 27 Adegan, FL Tikam Sebanyak Tiga Kali. 

Pada adegan 14, pelaku FL mengejar dan berupaya menusuk korban.

Baca: Jeritan Terakhir Guru Agama saat Ditusuk Siswa SMK, Pelaku Kabur Dengar Korban Sebut Nama Ini

Dalam rekonstruksi ini korban sempat melakukan perlawanan hingga pisaunya jatuh ketanah.

Pada adegan ini, pelaku OU (17) masuk menghampiri FL.

OU ikut memukul dan melakukan pengkroyokan kepada korban setelah mendapat ajakan dar FL.

Pada adegan 20 pelaku menikam korban sebanyak tujuh kali.

Tidak berhenti disitu, saat korban merasa terpojok FL melakukan tikaman sebanyak tiga kali.

FL dan OU meninggalkan korban saat terkapar di tanah.

Kasus murid menikam guru di Manado ini telah menjadi sorotan.

Selama rekonstruksi berlangsung, banyak masyarakat berkerumun menyaksikan reka adegan itu.

Diberitakan sebelumnnya, peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (22/10/2019) silam.

Reka ulang adegan saat pelaku FL melakukan penusukan kepada korban, Senin (28/10/2019).
Reka ulang adegan saat pelaku FL melakukan penusukan kepada korban, Senin (28/10/2019). (Kompas.com)

Baca: Kesal Dilarang Merokok di Sekolah, Siswa Tusuk Guru Agama hingga Tewas: Dalam Nama Tuhan, Tolong!

Pelaku mengaku emosi kepada korban yang merupakan guru di sekolahnya.

Pelaku tidak terima dirinya ditegur oleh Alexander Werupangkey saat merokok.

Dilansir dari Kompas.com, saat rekonstruksi di area SMK Inchthus terlihat  bendera setengah tiang dikibarkan.

"Bendera setengah tiang dikibarkan pascakejadian terjadi," kata Kepala SMK Ichthus KL alias Katarina, Senin (28/10/2019) siang.

Dalam kasus ini, pelaku pertama yaitu FL dijerat Pasal 340 KUHP.

Sedangkan OU dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ou terlibat memabantu FL dalam upaya penyerangan terhadap korban yang tidak lain adalah gurunya.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (TribunPekanbaru.com/Ilham Yafiz) (Kompas.com/Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved