Sabtu, 4 Oktober 2025

Fakta-fakta Penyiksaan Gadis 16 Tahun di NTT, Kronologinya hingga 6 Orang Ditangkap

Seorang gadis asal NTT disiksa dengan cara diikat dan digantung hingga nyaris tewas agar mengakui jika dirinya telah mencuri emas.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
Foto: Istimewa
Seorang gadis asal NTT disiksa dengan cara diikat dan digantung hingga nyaris tewas agar mengakui jika dirinya telah mencuri emas. 

Seorang gadis asal NTT disiksa dengan cara diikat dan digantung hingga nyaris tewas agar mengakui jika dirinya telah mencuri emas.

TRIBUNNEWS.COM - Penyiksaan telah dialami seorang gadis asal Desa Babulu Selatan, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Gadis berusia 16 tahun tersebut disiksa untuk mengakui jika dirinya telah mencuri perhiasan emas milik warga.

Aksi penyiksaan gadis di NTT ini sempat viral di media sosial Facebook, namun videonya telah dihapus oleh pemilik akun Phutra Mountain.

Baca: Pulang dari Timor Leste, Kades Penyiksa Gadis 16 Tahun di NTT Diciduk Polisi

Baca: 6 Fakta Kasus Penyiksaan Gadis di NTT, Kronologi Korban Disetrum, Kata Saksi hingga Kades Diciduk

Dikutip dari TribunStyle.com, gadis yang berinisial NB (16) ini dianiaya karena dituduh mencuri perhiasan emas milik seorang warga di Desa Beitahu, NTT.

Sementara korban diketahui dalam kondisi tak berdaya karena masih dalam posisi terikat.

Aksi kejam tersebut berlangsung mulai dari Rabu (16/10/2019) hingga pagi (17/10/2019).

Sumber lain menjelaskan, aksi kejam penganiayaan tersebut dipimpin oleh Kades Babulu Selatan, Paulus Lau dan Kepala Dusun Beitahu, Margareta Hoar.

NB disiksa dengan cara tidak manusiawi, lantaran NB tidak mengaku akan perbuatannya.

Ia bahkan sempat disetrum aliran listrik terlebih dahulu lantaran tidak bersuara saat dipaksa mengaku mencuri perhiasan milik warga.

Berikut fakta-fakta gadis 16 tahun disisksa untuk mengaku mencuri emas, dikutip Tribunnews melalui berbagai sumber.

1. Kronologi

Seorang gadis berisial NB (16) mendapat penyiksaan oleh sejumlah warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Seorang gadis berisial NB (16) mendapat penyiksaan oleh sejumlah warga Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. (YT Alumni Universitas Kupang Kristen Artha Wacana Kupang)

Kejadian penyiksaan terhadap gadis yang berinisial NB ini bermula pada Rabu (16/10/2019) lalu sekitar pukul 18.00 WITA.

Saat itu, NB tengah mengecas telepon seluler di rumah tetangga bernama Marince Morin dan Naris Bere.

Dikutip dari Kompas.com, setelah baterai telepon terisi penuh, NB kemudian kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 20 meter.

Tak lama, warga setempat bersama pemilik rumah tempat NB mengecas telepon seluler, mengikuti korban sampai ke rumahnya.

Mereka berteriak-teriak menuduh NB telah mencuri cincin mereka seharga Rp 500.000 lebih.

Lantaran dituduh seperti itu, NB lalu membantah dan mengatakan dirinya tidak mencuri cincin itu.

Baca: Ikut Siksa Gadis 16 Tahun hingga Hampir Tewas, Kepala Desa di NTT Diduga Kabur ke Timor Leste

Baca: Dimotori Kades, Gadis Usia 16 Tahun di NTT Disiksa Warga Satu Kampung: Diikat, Digantung, & Disetrum

Teriakan warga itu lalu didengar oleh Kepala Dusun Beitahu Margaretha Hoar.

Kepala dusun pun datang dan langsung memukul dan menggeledah rumah NB. Namun, dia tidak menemukan cincin itu.

Paman korban, Son Koli menuturkan, sekitar pukul 19.00 WITA, kepala dusun bersama warga mulai mengadili NB, bahkan sampai menyetrumnya lantaran gadis muda itu tak mau mengakui tuduhan tersebut.

"Penyiksaan NB berlanjut hingga Kamis (17/10/2019) pagi," ungkap Son.

Kepala Desa Babulu Selatan Paulus Lau yang mendapat laporan kejadian pencurian tersebut langsung mendatangi lokasi, lalu mengadili korban di rumah posyandu setempat.

Upaya Kepala Desa Babulu Selatan Paulus Lau untuk menyelesaikan masalah tersebut malah menyiksa NB.

NB didudukkan pada sebuah kursi plastik, lalu kedua tangannya diikat ke belakang kemudian digantung pada palang kayu posyandu.

"Pada saat bersamaan, keponakan saya ini terus dipukuli dan dicaci-maki oleh sejumlah warga yang menyaksikan hal tersebut," ujarnya.

2. Keluarga Korban Tak Terima

NB, gadis yang disiksa secara sadis oleh warga dan aparat desa setempat ini juga diungkapkan oleh paman korban, Son Koli.

Dari penuturan Son Koli, selain digantung pakai tali, NB juga disetrum aliran listrik karena dituding telah mencuri perhiasan emas milik tetangganya.

"Selain diikat dan digantung pakai tali, keponakan saya ini juga disetrum arus listrik," ungkap Son Koli kepada wartawan, Selasa (29/10/2019) pagi, dikutip dari Kompas.com.

Son Koli mengaku jika pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke pihak polisi dan meminta agar memproses secara hukum kepada para pelaku penyiksaan.

Ia pun menuturkan jika pihak keluarga tidak terima jika NB diperlakukan secara kejam dan tidak setuju untuk berdamai.

"Kami sudah lapor polisi dan minta agar proses para pelaku. Kami keluarga besar tidak terima perlakuan ini dan tidak setuju untuk damai. Siapa pun pelaku harus diproses hukum," ujar Son Koli.

"Kami tidak setuju karena kepala desa yang gantung pakai tali. Kalau memang ada barang bukti, sebagai kepala wilayah seharusnya ponakan kami diproses hukum jangan main hakim sendiri," katanya.

3. Anggota DPR RI Angkat Bicara

Anggota DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema
Anggota DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema (POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI)

Anggota DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau terhadap NB.

Menurut politis PDIP tersebut, Paulus telah menyalahgunakan wewenang karena melakukan tindakan main hakim sendiri atau persekusi yang melanggar HAM.

"Mengecam penganiayaan berat yang dilakukan Paulus Lau kepada NB. Ini sudah termasuk tindakan main hakim sendiri karena tidak melalui proses hukum," ujar Yohanis melalui rilis yang diterima Pos Kupang.

"Padahal tindakan main hakim sendiri tidak diperbolehkan secara moral dan hukum karena melanggar HAM. UU no.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 4 dan 33 ayat (1) secara eksplisit menyebutkan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak persamaan di hadapan hukum," lanjutnya.

Baca: Viral Video Gadis Belia Disetrum di Depan Umum hingga Lemas di NTT, Dituduh Curi Cincin Tanpa Bukti

Baca: Nasib Menyedihkan Gadis NTT Dituduh Mencuri, Disiksa dalam Kondisi Tangan Terikat

Yohanis menilai, tindakan Paulus melanggar hak korban untuk mendapatkan keadilan.

Bahkan, lanjut Yohanis, kalau dilihat dari perspektif gender, tindakan main hakim sendiri adalah manifestasi terselubung dari masih kuatnya genggaman budaya patriarki dalam masyarakat kita.

Yohanis melanjutkan, perempuan dipandang sebagai kelas dua dalam struktur sosial, sehingga selalu dipersepsikan negatif.

Mungkin ini penyebab tidak adanya asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam kasus ini.

Yohanis secara tegas meminta kepada penegak hukum agar memberikan perhatian, mengadili, dan memberikan sanksi pidana kepada para pelaku.

Tindakan Paulus yang melakukan persekusi terhadap NB ini dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan juga Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Ataupun pasal 354 KUHP yang berbunyi: Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun," ujar juru bicara Ahok di Pilgub DKI Jakarta 2017 ini.

4. Sebanyak 6 Warga Ditangkap

Menanggapi kasus ini, aparat Kepolisian Resor Belu, NTT telah menangkap setidaknya enam orang pelaku penganiayaan dan penyiksaan terhadap NB.

"Mereka sudah ditangkap dan saat ini diamankan di Mapolres Belu," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jules Abraham Abast kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).

Menurut Jules, enam orang diduga pelaku ini masih diperiksa secara intensif agar secepatnya diketahui peran masing-masing.

Enam orang yang ditangkap yakni, Endik Kasa, Margareta Hoar, Marsel Ulu, Domi Berek, Melki Tes, dan Edu Roman.

Sedangkan Kepala Desa Babulu Selatan, Paulus Lau, yang ikut dilaporkan karena terlibat penganiayaan itu hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Jules menyebut, bilamana ada pelaku lainnya, tentu akan ditangkap atau diamankan.

Sementara korban N, lanjut Jules, saat ini telah dibawa ke Polres Belu, khususnya di bagian Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk diberi pendampingan.

"Pendampingan ini untuk mengantisipasi trauma yang dialami korban setelah mendapatkan penyiksaan di depan umum pada pekan lalu," kata Jules.

Jules mengatakan, kasus itu akan diproses hingga tuntas.

"Kita serius tangani kasus ini, dan kasus ini terus berlanjut hingga ke pengadilan," tuturnya.

(Tribunnews.com/Whiesa) (TribunStyle.com/Anggia Desty) (Kompas.com/Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere) (Pos Kupang/Thomas Mbenu Nulangi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved