Wanita di Surabaya Dituntut 5 Tahun Penjara Akibat Simpan Sabu di Bra, Terdakwa: Saya Hamil
Terdakwa Novita Yulia Ningsih harus menghadapi meja hijau lantaran ulahnya mencoba-coba pakai sabu.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa Novita Yulia Ningsih harus menghadapi meja hijau lantaran ulahnya mencoba-coba pakai sabu.
Penjaga warkop ini dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (28/10/2019) akibat terbukti menyimpan sabu dalam bra nya.
"Serta denda sebesar Rp 800 juta bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama tiga bulan," kata JPU Anggraini saat bacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, (28/10/2019).
Ia terbukti dianggap melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menanggapi tuntutan itu, Novita mengajukan pembelaan secara lisan.
Dia berdalih bahwa dirinya sedang hamil.