Kronologi Lengkap Siswi Digagahi Pacar Usai Ngaku Hamil yang Ditemukan Compang-camping
Keinginan hubungan badan ditolak pelaku korban sudah dalam keadaan tidak berdaya lalu menggagahi
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polisi membeberkan kronologi penemuan FN siswi SMA yang ditemukan kelaparan dan compang-camping di Indralaya.
Pelakunya FP yang juga pacar korban sudah ditangkap.
Berikut kronologinya.
Sang pacar yang berinisial FP (18), warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Patih Galuh Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan.
Informasi yang dihimpun kejadian ini berawal Selasa (22/10) sekitar pukul 14.00. pada saat pelaku sedang berada di kos-kosannya korban FN (16) datang menemui pelaku.
Lorban minta diantarkan pulang ke rumah, lalu pelaku langsung mengajak korban pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda BeaT miliknya.
Setiba di perjalanan pelaku kaget kalau korban hamil.
Mendengar keterangan korban saat itu pelaku pun mengajak korban berkeliling dan sampailah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Baca: Pembunuh Janda yang Dibakar di Atas Spring Bed di Ogan Ilir Dihukum Mati, Ini Faktanya
Setiba di TKP saat itu pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan namun saat itu korban menolak ajakan pelaku.
Kemudian pelaku pun emosi dan pelaku melakukan penganiayaan setelah korban sudah dalam keadaan tidak berdaya.
Kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.
Setelah melakukan persetubuhan terhadap korban kemudian pelaku meninggalkan korban sendiri di tempat dan setelah itu pelaku langsung pulang ke kos-kosan.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri, memastikan pelaku FP akan ditahan meski masih berstatuskan pelajar.
"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya, Sabtu (26/10).
Selain itu pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu helai bra milik korban, satu helai celana dalam milik korban, satu buah ikat pinggang milik korban, satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol BG 5774 CU milik pelaku.
Baca: Hasil Autopsi Forensik: Mayat Terbungkus Karung Pupuk Diduga Korban Pemerkosaan dan Penganiayaan