Akhir Pelarian Dandi Piro Anggono Tersangka Korupsi 18 M, 3 Tahun Buron, Ganti Nama & Jadi Ojol
Akhir pelarian Dandi Piro Anggono, tersangka korupsi Rp 18 Miliar, ganti nama jadi Deni Priyono hingga kerja serabutan jadi ojek online.
TRIBUNNEWS.COM - Akhir pelarian Dandi Piro Anggono, tersangka korupsi Rp 18 Miliar, ganti nama jadi Deni Priyono hingga kerja serabutan jadi ojek online.
Tersangka buron kasus korupsi selama hampir tiga tahun Dandi Piro Anggono akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Dandi Piro Anggono merupakan tersangka buron kasus korupsi Rp 18 Miliar pada 2016 silam.
Tahun 2016, Dandi Piro Anggono melarikan diri dari Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Saat itu, Dandi yang menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa Kota Bontang, tersandung kasus korupsi senilai Rp 18 miliar.
• Polemik Tetty Paruntu, Dicoret di Menit Akhir Daftar Menteri, Rekam Jejak Terkait Korupsi
Dandi melarikan diri saat kasusnya disidik Kejaksaan Negeri Bontang. Kala itu, Dandi membuat empat anak perusahaan fiktif sebagai modus korupsi.

Empat anak perusahaan itu bergerak di bidang periklanan, bahan bakar, badan usaha, dan sewa kapal.
Pada tahun anggaran 2014-2015, Pemkot Kota Bontang mengalokasikan dana sekitar Rp 17,2 miliar ke empat anak perusahaan yang dipimpin Dandi.
Setelah diaudit BPK, ada indikasi kerugian negara Rp 8 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dendi.
Dari Dandi menjadi Deni
