Sabtu, 4 Oktober 2025

Siswa SMK di Manado Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Akibat Tikam Gurunya Hingga Tewas

Siswa Sekolah Menengah Kejuruan di Manado, Sulawesi Utara, dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Kepolisian masih menunggu hasil otopsi.

Begitu juga dengan berapa jumlah tusukannya, itu pun belum bisa disampaikan karena masih menunggu hasil otopsi.

Menurut tersangka, kedua orangtuanya sudah berpisah.

Dia tinggal sama bapaknya yang sudah menikah lagi.

Untuk pelimpahan ke kejaksaan, lanjut Benny, dilakukan setelah proses penyidikan tuntas.

"Karena kita masih menunggu visum dari dokter, juga di samping itu saksi-saksi lain kita masih periksa. Mudah-mudahan kasus ini tidak terlalu lama kita proses. Tersangka saat ini diamankan di Polres Manado," katanya.

Kronologi

Seorang guru ditikam siswanya sendiri hingga tewas. Senin (21/10/2019)

FL (16) siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Manado menikam gurunya bernama Alexander Pengkey (54) karena ditegur saat merokok.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.30 Wita di Kompleks SMK Ichthus, Kelurahan Mapanget Barat, Lingkungan I, Kecamatan Mapanget, Sulawesi Utara.

Baca: Anaknya Ditangkap Densus 88 dan Rumahnya Digeledah, Wanita 70 Tahun Ini Hanya Bisa Menangis

Polisi sudah memintai keterangan beberapa saksi.

Di antaranya Kepala SMK Ichthus KL alias Katarina.

Ia menjelaskan, awalnya korban Alexander menegur beberapa siswanya yang sedang merokok di lingkungan sekolah, yakni siswa berisial C, FL dan OU.

Baca: Waskita Bangun Laboratorium Matematika SMPN 19 Purworejo

Kemudian seorang guru berinisial AD menyuruh pelaku FL untuk pulang.

Setelah pelaku FL pulang ke rumahnya, siswa berinisial OU memprotes teguran dari korban, sehingga pada saat itu terjadi adu mulut antara korban dan OU.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved