Senin, 6 Oktober 2025

Pelaku Video Mesum yang Diduga Mahasiswi dan Dosen Ngobrol Pakai Bahasa Sunda

Sedang viral, video mesum pria dan wanita berhubungan badan di sebuah kamar hotel dengan latar belakang lukisan Gedung Sate, menyebar pada Senin

Editor: Sugiyarto
TRIBUN JABAR
ilustrasi 

Video mesum di mana pemeran perempuan berseragam ASN berlogo Pemprov Jabar, melibatkan dua guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta.

Video mesum itu melibatkan pria berinisial Ria (31) dan perempuan berinisial Rj (30).

"Keduanya bukan ASN, tapi guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta. Ria guru mata pelajaran mesin otomotif dan Rj guru mata pelajaran bahasa Inggris," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata di Mapolda Jabar, Jumat (20/9).

Ia mengatakan, hubungan suami istri itu dilakukan di sebuah mobil sedan pada Juni 2019.
"Di dalam mobil di parkiran pusat perbelanjaan (Griya) di Purwakarta, siang hari di sela jam istirahat," ujar dia.

Ria sendiri sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu stel pakaian seragam ASN, satu stel pakaian dalam wanita, ponsel, micro SD, akun google drive dan kendaraan roda empat Toyota Twincam warna putih.

"Sekitar Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Faceboook group WA*****," ujarnya.

Setelah didistribusikan, konten video itu kemudian viral dan disebarkan hingga 2ribu kali posting. Selain Facebook grup, konten itu juga diunggah oleh akun twitter "H***b**dage" pada 14 September 2019.

Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar telah berhasil mengungkap pelaku penyebar video syur perempuan yang memakai seragam PNS berlogo Pemprov Jabar, sekaligus terungkap pula sosok pemeran video syur PNS -nya. 

Terungkap baik pelaku perekaman dan penyebaran, maupun pemeran video syur PNS merupakan seorang guru di Purwakarta.

Hasil dari pengungkapan itu, penyidik langsung menetapkan seorang pria berinisial Ria (31) warga Kamping Empangsari, Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka.

Pria yang telah merekam dan menyebarkan video tidak senonoh itu diamankan penyidik pada Kamis (19/9/2019) malam di Jalan Veteran.

"Pria berinisial Ria ditetapkan tersangka karena menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (20/9).

Video yang direkam itu berisikan adegan suami istri.

Ilustrasi adegan mesum
Ilustrasi adegan mesum (Pixabay.com)

Perempuan di adegan video itu mengenakan seragam ASN dengan logo Pemrov Jabar.

 Video porno itu viral sejak awal pekan ini.

"Sekitar Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Facebook group W* B****," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved