Usai Minum Tuak, Pemuda Ini Rudapaksa Gadis di Kebun Kopi
Nopri (20) yang merupakan warga Talang Enim Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara ditangkap saat dirinya sedang
“Korban NL dicabuli di tempatnya menginap, dengan modus yang sama dengan korban-korban lain," ucap Syaiful.
"Sebelumnya, NL juga sudah pernah dicabuli seusai latihan di daerah asalnya,” imbuh Syaiful.
Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tulangbawang.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oknum Guru Silat Cabuli Juniornya
Kisah serupa juga pernah terjadi di Jawa Tengah.
Seorang guru perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan tindak pencabulan terhadap juniornya yang masih di bawah umur.
Oknum tersebut adalah Suryandi alias Tio yang merupakan warta Dukuh Banaran, RT 022, Desa Gebang Kecamatan Sukodono Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai satpam di sebuah SMA Negeri di Sragen.
Sementara korban, FS yang juga warga Sukodono masih berusia 15 tahun.
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengatakan kasus tersebut telah ditangani Polres Sragen.
"Pada 12 Juni 2019 korban bersama kedua orangtua dan saksi sudah melaporkan kejadian tersebut kepada kami," ujar Harno, Senin (24/6/2019).
Kepada Tribunjateng.com Harno menyampaikan pengakuan korban kepada tim penyidik Polres Sragen pelaku sudah melakukannya dua kali.
Aura negatif
FS sebelumnya ialah warga PSHT yang akan naik tingkat menjadi guru.