Rabu, 1 Oktober 2025

Hakim Praperadilan Terima Kesimpulan Pengacara dan KPK, Terkait Penetapan Tersangka Djoko Saputro

Hakim meminta kedua belah pihak, yaitu pihak kuasa hukum Djoko Saputro, dan kuasa hukuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kesimpulan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunews/Glery Lazuardi
Ahmad Zaini, hakim tunggal pada praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang penetapan status tersangka kepada mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, Djoko Saputro (DS), pada Jumat (18/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Zaini, hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang penetapan status tersangka kepada mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, Djoko Saputro (DS).

Pada Jumat (18/10/2019) ini, sidang memasuki agenda sidang kesimpulan.

Hakim meminta kedua belah pihak, yaitu pihak kuasa hukum Djoko Saputro, dan kuasa hukuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kesimpulan.

Hakim memutuskan menutup persidangan perkara nomor praperadilan Nomor 115/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel itu. Untuk kemudian sidang dilanjutkan pada Selasa (22/10/2019) mendatang, agenda pembacaan keputusan.

"Tanpa dipanggil lagi, sidang saya tutup," ujar Ahmad Zaini menutup persidangan.

Sementara itu, Hasbullah, selaku kuasa hukum Djoko Saputro, menilai upaya KPK menetapkan status tersangka kliennya tidak sah.

Dia menegaskan, penetapan tersangka DS tidak sah karena melanggar hukum.

Baca: Komposisi Alat Kelengkapan Dewan DPR RI, PDIP Dapat Ketua Komisi III, IV, V Serta Ketua Banggar

Setelah sidang pembuktian praperadilan, kata dia, KPK dalam menetapkan tersangka kepada DS tanpa bukti saksi-saksi.

Dia mengklaim, saksi-saksi baru diperiksa setelah DS menjadi tersangka.

"Tentu hal itu tidak sah karena tidak sesuai KUHAP dan UU KPK," tuturnya.

Selain itu, menurut dia, berdasarkan fakta di persidangan, pada waktu KPK menetapkan DS sebagai tersangka tidak didasari bukti kerugian negara.

"Dalam bukti KPK tidak ada bukti kerugian negara sebelum DS ditetapkan tesangka, hal ini melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor," tambahnya.

Adapun, pihak KPK selama persidangan praperadilan sudah menjelaskan mengenai alasan penetapan status tersangka Djoko Saputro.

Untuk diketahui, mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II Djoko Saputra dan Andririni Yaktiningsasi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultasi tahun 2017.

Baca: KPK Jerat Direktur PT HTK Taufik Agustono Sebagai Tersangka

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved