Praktik Prostitusi Jual Anak di Bawah Umur di Bengkalis Terbongkar, Tarifnya Hingga Jutaan Rupiah
Dia mengatakan, pelaku 'menjual' anak di bawah umur kepada pria hidung belang, dengan tarif jutaan rupiah
Andrie mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit ponsel, uang tunai Rp 400.000 hasil transaksi prostitusi.
Baca: Aksi Pamer Kemaluan Terjadi di Depok, Pelaku Melakukannya di Dalam Angkot
Barang bukti lainnya, sambung dia, yakni pakaian luar dan pakaian dalam milik korban.
Pelaku, sebut Andrie, dijerat dengan Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 2 Anak di Bawah Umur Dijual Jutaan Rupiah ke Pria Hidung Belang