Dua Bupati Setuju Surakarta Jadi Provinsi, Pengamat Ungkap Risiko yang Ditanggung Pemerintah Pusat
Menurut Pengamat Sosiologi dari UNS Solo pembentukan Provinsi Surakarta dapat memunculkan risiko yang akan ditanggung pemerintah pusat.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Bupati Karanganyar, Juliyatmono melontarkan usulan pembentukan Provinsi Surakarta yang meliputi tujuh kabupaten/kota sehingga lepas dari Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Ketujuh kabupaten/kota itu, yakni Kota Solo, Kabupaten Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri, Boyolali dan Klaten.
Menurut Pengamat Sosiologi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Drajat Trikartono, pembentukan Provinsi Surakarta dapat memunculkan risiko yang akan ditanggung pemerintah pusat.
Usulan itu juga diprediksi akan membebani anggaran pemerintah pusat.
"Kalau dimekarkan harus ada kantor provinsi, gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, semua perangkat pemerintah muncul dan itu merupakan biaya baru," terang dia kepada TribunSolo.com, Selasa (8/10/2019).
"Belum biaya negara untuk membiayai PNS, juga harus ada Kejaksaan Tinggi, harus ada Polda dan sebagainya," tuturnya.
Drajat memaparkan, semua perangkat pemerintahan tersebut secara otomatis harus ada sehingga akan menjadi biaya bagi negara.
"Kalau itu terlalu mahal dibandingkan pelayanan yang bisa di akses, jadi gak perlu provinsi itu," paparnya.
"Ya perlu dipertimbangkan, baik oleh Jakarta dan daerah karena akan menjadi beban kalau mendirikan provinsi baru," aku dia.