Wanita Ini Telan Belasan Butir Pil, Setelah Janin Keluar Langsung Dibuang
Janin itu hasil hubungan Gea Nila Sari, warga Desa Ujungbatu, Kecamatan Jepara dan M Syaifudin (23) warga Protoyudan, Kecamatan Jepara
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Arif.
Dari keterangan Syaifudin, bahwa dia telah menjalin hubungan dengan Gea sejak kurang lebih 5 tahun lalu.
Keduanya juga belum ada ikatan sah pernikahan.
“Iya belum menikah. Dia (Gea) hamil. Saya beli pul cytotec dengan harga Rp 3 juta,” katanya.
Sementara Handi Suwarno mengaku menjual pil cytotec sejak 10 bulan terakhir.
“Jualan obat penggugur sejak 10 bulan terakhir,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pelaku Pembuang Bayi di Jepara Tenggak Obat Penggugur Janin 16 Butir, Begini Akhirnya