Fakta YL dan Selingkuhannya Gagal Bunuh Suami: Justru Kena Tipu hingga Ini Motif Sesungguhnya
Fakta YL dan Selingkuhannya Gagal Bunuh Suami: Justru Kena Tipu hingga Ini Motif Sesungguhnya
Kepada YL, BHS mengaku bahwa ia akan membeli racun sianida itu di Singapura seharga 3.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 42 Juta.
Kenyataannya, BHS membeli racun sianida itu secara online dengan harga sekitar Rp 500 ribu.
Kala itu, BHS meminta uang kepada YL sebesar Rp 300 juta untuk membayar dua pembunuh bayaran, BK dan HER.
YL yang bingung mencari uang tersebut terpaksa menggadaikan mobil, emas, serta mencuri uang suaminya untuk memenuhi permintaan BHS.
Uang Rp 300 juta itu pun ia berikan kepada BHS, namun ia malah menggunakan sebagian besar uang itu untuk foya-foya.
"Faktanya baru diberikan (BHS kepada BK dan HER) Rp 100 juta. Yang Rp 200 juta digunakan oleh BHS untuk berfoya-foya," ujar Budhi.
Baca: 7 Fakta di Balik Siswa SMP Tewas Usai Dihukum Lari Guru, Sudah Bilang Capek, Hukuman Tetap Lanjut
Baca: Sosok Lora Fadil, Anggota DPR RI Periode 2019-2024 yang Memiliki Tiga Orang Istri
3. Motif kejahatan
YL curiga suaminya berselingkuh dengan wanita lain.
"Jadi antara keluarga VT dengan ibu YL ini terjadi kerenggangan,"
"Di mana, ibu YL mencemburi VT telah berselingkuh," kata Budhi, Selasa (1/10/2019).
YL yang sakit hati kerap mencurahkan perasaannya pada sang sopir pribadi, BHS.
Hingga akhirnya, hubungan asmara terjalin antara kedua tersangka.
Saat hubungan kedua tersangka ini semakin erat, niat untuk membunuh VT kemudian muncul.
"Dari hubungan ini, karena perbuatannya, sudah terbuka di antara keduanya, motif lain ingin menguasai harta dari keluarga tersebut," ujar Budhi Herdi Susianto.
Baca: Setahun Pembunuhan Jamal Khashoggi, Dalang Pembunuhan Masih Bebas
Baca: Geger Temuan Mayat Pria Tertelungkup di Tepi Jalan Jombang, Begini Kondisinya
4. Ancaman
BHS dan YL diciduk aparat Polsek Kelapa Gading, atas kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap VT.
Sedangkan HER dan BK masih diburu polisi.
BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/Bunga)