Senin, 6 Oktober 2025

UPDATE Kasus Pemukulan Suporter di Ajang Porprov Bali, Seorang Oknum PNS Diberhentikan Sementara

Seorang oknum yang berstatus PNS diberhentikan sementara terkait kasus pemukulan suporter pada ajang Porprov Bali.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Tiga oknum Satpol PP Tabanan (tengah) yang ditetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan oleh suporter Denpasar di areal Parkir GOR Debes Tabanan, saat ditemui di Mapolres Tabanan, Selasa (24/9/2019). 

Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta menyebutkan, para pelaku adalah I Gustu Made Artana alias Ajik Bima (42) asal Desa Gubug, Tabanan dan I Wayan Sastrawan alias Sawan (41) asal Desa Belayu, Marga.

Mereka ini adalah pegawai kontrak Satpol PP Tabanan.

Sedangkan I Putu Suartawan alias Ba Win (37) asal Desa Banjar Anyar, Kediri, merupakan PNS di Pemkab Tabanan.

Ketiganya terlibat dalam kasus pengeroyokan atas korban bernama Anak Agung Parawansa hingga mengalami luka robek di kepala atas sebelah kiri, kedua kaki luka lecet, dan seluruh badan terasa sakit.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Babak Baru Kasus Pemukulan Suporter asal Denpasar di Porprov, Oknum PNS Ini Diberhentikan Sementara

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved