Minggu, 5 Oktober 2025

Dipicu Rasa Kesal, Ibu Muda di Cianjur Biarkan Bayinya Tenggelam Hingga Tewas di Bak Mandi

Aparat Polres Cianjur menetapkan YN (20) sebagai tersangka terkait kasus tewasnya seorang bayi di bak mandi.

Editor: Adi Suhendi
(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
YN (20), warga Takokak, Cianjur, Jawa Barat (tengah) menceritakan tindakan kejinya membunuh NR (3 bulan), bayinya sendiri dengan cara dibiarkan tenggelam di bak mandi.(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR – Aparat Polres Cianjur menetapkan YN (20) sebagai tersangka terkait kasus tewasnya seorang bayi di bak mandi.

Sebelumnya bayi berusia 3 bulan ditemukan tewas mengambang di bak mandi di Kampung Cisuren, RT 003/005, Desa Sukanagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/09/2019).

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, penetapan YN sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan pengakuan dari tersangka sendiri.

Baca: Tak Gemar Belanja Barang Mewah, Maia Estianty Tegaskan Dirinya Bukan Sosialita

Baca: Mahasiswa Unibos yang Tertabrak Mobil Polisi Diangkat Anak oleh Kapolda Sulsel

“Tersangkanya YN, tak lain ibu kandung dari bayi tersebut,” kata Juang dalam keterangannya di hadapan wartawan di halaman Polres Cianjur, Minggu (29/09/2019).

YN tega menghabisi nyawa darah dagingnya sendiri dengan cara membiarkannya berada di bak mandi sedalam 1 meter yang terisi penuh air tersebut.

Baca: Putri Sri Bintang Pamungkas Mengaku Sudah 3 Kali Menjual Sabu Sepanjang 2019

“Kejadiannya saat tersangka hendak memandikan korban. Pengakuannya dia kesal karena bayinya itu terus-terusan menangis saat hendak dimandikan,” ujarnya.

Selain kesal, disebutkan Juang, tersangka juga tiba-tiba ingat dengan perbuatan suaminya yang diduga pernah berselingkuh saat masih mengandung korban tujuh bulan.

“Kesal dan sakit hati, tersangka ini lantas membiarkan korban di dalam bak mandi hingga meninggal dunia,” katanya.

Tubuh bayi malang itu sendiri pertama kali diketahui Mae (65), nenek korban yang saat itu hendak bersih-bersih badan di kamar mandi selepas berkebun.

“Saksi awalnya mengira yang mengambang di bak mandi itu boneka, namun setelah diperhatikan lebih dekat ternyata cucunya. Ia lantas mengangkat tubuh korban sambil berteriak minta tolong ke warga,” ujarnya.

Baca: Ditentang PDI-P, Jokowi Berada di Pilihan Sulit jika Ingin Terbitkan Perppu untuk Batalkan UU KPK

Atas perbuatannya, tersangka YN dijerat pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 338 KHUPidana.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, warga dikejutkan dengan penemuan mayat bayi di bak mandi di Kampung Cisuren RT 003/005 Desa Sukanagalih, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/09/2019).

Tubuh bayi malang itu ditemukan Mae (65), nenek korban saat hendak ke kamar mandi untuk bersih-bersih sehabis berkebun.

Korban tewas diduga tenggelam.

Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mengamankan tempat kejadian dengan garis polisi dan membawa jasad korban ke Instalasi Pemulasaraan Jenazah RSUD Sayang Cianjur guna kepentingan autopsi.

Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi 3 Bulan Tewas di Bak Mandi, Ibu Kandung Jadi Tersangka" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved