Rabu, 1 Oktober 2025

Anggota Polisi Ini Ditembak Dengan Pistolnya Sendiri di Depan Calon Istri

Setelah 8 tahun, atau sejak 2011 lalu, menjadi buronan, kakak beradik yang menjadi pelaku penembakan tersebut ditangkap.

Editor: Hendra Gunawan
Syamsir Alam/Tribun Lampung
Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma memimpin gelar perkara penangkapan dua pelaku pembunuh polisi, Senin (23/9/2019). 

Mereka bertemu di Lapangan Tugu Pepadun, Gunungsugih pada 19 Juli 2011 sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, perbincangan terjadi antara keempatnya.

Tak berselang lama, cekcok mulut terjadi antara korban dan Arwan.

"Kedua pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh."

"Saat terjatuh itulah, ia melihat senjata api korban yang terselip di bagian pinggang," ujarnya.

Kemudian, para pelaku merebut pistol korban.

Lalu, mereka menembak korban Briptu Fauzi Yurizal ke bagian perutnya sebanyak dua kali.

Sehingga, korban meninggal dunia.

Kemudian, lanjut Made Rasma, pelaku melarikan diri ke arah Metro.

Pelaku meninggalkan senpi milik korban berikut ponsel di bawah pohon bambu di kawasan 22 Hadimulyo, Kota Metro.

Setelah itu, para pelaku lari ke Bandar Lampung.

Tak lama berselang, mereka pindah lagi ke Balaraja, Banten, dan menjual sepeda motornya.

Kedua pelaku kemudian melarikan diri lagi ke arah Banyumas, Jawa Tengah, dan pindah lagi ke Cilacap, Jawa Tengah.

Hal itu karena saudara besar mereka tinggal di sana.

Di Cilacap, mereka akhirnya berdomisili.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved