Dulu Diliput Berbagai Media Karena Inovasi, Kini Rj Tersandung Kasus Video Mesum Bersama Selingkuhan
Sebuah video mengubah kehidupan RJ.Ia harus tersangkut sebuah kasus hukum dan berstatus sebagai korban akibat beredarnya video mesum.
Keduanya menurut polisi adalah pasangan selingkuh.
Baca: Foto-foto Pesona Janisaa Pradja, Pacar Mike Lewis Setelah Cerai dari Tamara Bleszynski
Si pria enggan ditinggalkan atau mengakhiri hubungan dengan RJ. Dan video pun tersebar.
Video diambil di sebuah tempat parkir supermarket di Purwakarta.
RIA lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Rj (30), dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan RIA.
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.
Tribun Jabar mengkonfirmasi penerapan pasal itu pada RIA dan kaitannya dengan RJ ke Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata.
Dia membenarkan, RJ adalah korban.
"RJ tetap korban," ujar AKBP Hari Brata via ponselnya, Minggu (22/9/2019).
Ia mengatakan, RJ dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Berkaca pada kasus video porno Garut melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi, kata dia, itu kasusnya berbeda.
"Dalam kasus ini (RJ), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh RIA," ujarnya.
Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V.
"Iya betul seperti itu. RJ tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh RIA," kata Hari.