Fakta dan Pengakuan Pelaku Penggal Siswa SD: Korban Ditebas saat Belajar, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Pelaku melancarkan aksinya saat korban saat sedang belajar kelompok bersama teman-temannya
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi, mengatakan jika tersangka saat ini dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 karena melakukan pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibat meninggal dunia.
"Tersangka kami amankan. Karena sempat diamuk warga dan dalam keadaan babak belur. Kini masih kami dalami motifnya," ujarnya.
3. Pelaku Pernah Membunuh Kakak Kandung
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ahmad (35) kepada RR (10) dengan menebas kepala hingga putus kemungkinan besar tak bisa diproses lebih lanjut.
Mengingat riwayat Ahmad yang mengalami gangguan jiwa.
Apalagi, kasus Ahmad membunuh bukan kali pertama dilakukannya.
Pasalnya, beberapa tahun lalu. Ahmad juga pernah membunuh kakak kandungnya yang sedang tidur.
Saat itu, Ahmad memukul kakak kandungnya menggunakan kayu ulin.
Sehingga membuat sang kakak meninggal seketika. Kasus tersebut jugatak bisa diproses.
Mengingat Ahmad melakukannya karena mengalami gangguan jiwa.
4. Kasus Serupa
Kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah bukan kali pertama.
Di Birayang, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ODGJ pernah dilakukan oleh warga Birayang sehingga menghilangkan nyawa orang lain.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, mengatakan jika warga Hulu Sungai Tengah harus lebih waspada terhadap penderita gangguan jiwa.
• Tangisan Pemilik Usaha Pecah Saat Pembongkaran Lapak Arang di Cilincing
• Tolak Kenaikan Iuran, Dewan Kesehatan Rakyat Kota Depok Gelar Aksi Demo di Kantor BPJS
• Julio Banuelos Siapkan Taktik Terbaik Lawan Bali United, Persija Waspadai Kehebatan Stefano Lilipaly
Apalagi, jika berpotensi mengancam nyawa orang lain.