21 Tahun Tak Ada Kabar di Arab Alis Akhirnya Kirim Surat, Keluarga Anggap Ada Kejanggalan
Kabar ditemukannya Alis didapat setelah pihak keluarga menerima surat dari Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri pada 5 September
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Titik terang keberadaan Alis Juariah binti E Rukma (46) TKW asal Kampung Muhara RT 02/10, Desa Haurwangi, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, yang sempat hilang kontak di Arab Saudi selama 21 tahun mulai terkuak.
Kabar ditemukannya Alis didapat setelah pihak keluarga menerima surat dari Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri pada 5 September 2019 melalui jasa pengiriman surat.
Kendati gembira karena mengetahui keberadaan Alis, pihak keluarga menganggap masih belum percaya dengan isi surat tersebut karena ada beberapa poin yang masih janggal.
Pasalnya, Alis Juariah tidak pernah ada komunikasi dengan keluarga selama 21 tahun.
Selpi Lusniawati (27 tahun) anak kandung Alis Juariah mengatakan, keluarga sempat gembira lalu kaget setelah membaca isi surat yang diterima.
Baca: Brantas Abipraya Jadi Kontraktor Pembangunan d”Orange Park Depok
Baca: Batalkan Acara Jumpa Fans di Vietnam Demi Keselamatan, Ji Chang Wook Minta Maaf
Baca: Jokowi Setuju Ada Dewan Pengawas KPK, Asalkan Tak Diisi Birokrat, Politisi dan Penegak Hukum Aktif
Menurutnya, kecurigaan lantaran ada beberpa poin yang tidak sama keterangannya dengan apa yang diterima pihak keluarga.
"Alhamdulillah sudah ada titik temu ibu saya akan dipulangkan ke Indonesia dengan kurun waktu 25 hari oleh majikannya," ujarnya, Jumat (13/9/2019).
Menurut Selpi, Isi surat tersebut seolah direkayasa karena banyak tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
Salah satunya ada poin bahwa tim KBRI telah menerima kiriman video pada tanggal 13 Agustus 2019 dari ibu Alis Juariah binti E Rukma (AJE) yang berisi pernyataan.
"Dalam isi surat, katanya ibu saya tidak ada masalah dengan majikan dan merasa senang bekerja 21 tahun di majikan.
Padahal ibu saya titip pesan ke temannya untuk disampaikan ke keluarga di Indonesia untuk diuruskan kepulannganya," kata Selpi.
Selpi mengatakan, pihak keluarga meminta kepada pemerintah dan instansi berkompeten agar ibunya tersebut secepatnya dipulangkan ke Ondonesia serta terbawa hak-haknya.
Selama 21 tahun baru mengirimkan uang gaji sebesar Rp 30 juta gaji selam 2 tahun.
"Gaji yang dikirimkan ke Indonesia baru gaji 2 tahun," katanya.