Selasa, 7 Oktober 2025

Puluhan Korban Prostitusi Online di Karimun Terpaksa Jual Diri, Dibikin Berutang oleh Tersangka

Setelah korban sampai di Karimun, saat itulah tersangka Awi memainkan perannya dan korban dipaksa untuk bekerja sesuai perintah tersangka Awi

Kompas.com/Hadi Maulana
Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan 2 tersangka dari kasus prostitusi online di Karimun yang melibatkan 31 wanita belia dari berbagai daerah di Indonesia. 2 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Awi (40) asal Batam dan Fahlen (19) asal Bandung 

"Ombudsman sendiri melakukan pelaporan langsung ke Kapolda," tambah dia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Penggerebekan dilakukan Jumat (6/9/2019) pagi.

Baca: Mitha The Virgin Hengkang dari Manajemen Ahmad Dhani?

Tim Ditreskrimum Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggerebek rumah nomor 58A.

Rumah tersebut diduga memperdagangkan sekitar 31 perempuan berusia di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu para hidung belang. (Kontributor Batam, Hadi Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 2 Orang Jadi Tersangka Prostitusi "Online" di Karimun, Ini Perannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved